Kediri, detikzone.id – Seorang pria bernama Arya Fither, warga kabupaten Kediri, diduga menjadi korban percobaan pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi Aipda Mahardhika Ard saat terjaring di Jalan Dhoho, tepatnya di Pos Polisi Sumur Bor, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (18/3/2025) siang.
Menurut keterangan, Arya ditawari untuk membayar denda tilang sebesar Rp.350 ribu langsung di tempat kejadian perkara (TKP), dibandingkan mengikuti prosedur resmi seperti menitipkan denda melalui bank atau mengikuti persidangan di pengadilan.
“Saya ditilang karena kendaraan saya tidak lengkap, yaitu Kendaraan Bermotor Tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Tapi bukan disuruh ke pengadilan atau bank, malah ditawari bayar di tempat. Nilainya Rp.350 ribu, mau diselesaikan disini atau di polres, kata pak polisinya,” ungkap Arya Senin (21/4/2025) kepada jurnalis media Detikzone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, usai sidang tilang resmi di Kejaksaan Negeri Kota Kediri dirinya menunjukkan bahwa denda beserta biaya perkara totalnya Rp. 100 ribu.
“Sudah saya ikut sidang tilang tadi siang, yang seharusnya tanggal 9 tapi mundur karena antrian banyak. Kalau dendanya sih 100.000 rupiah,” ucapnya sembari menunjukkan bukti E-Tilang Kejaksaan RI.
Namun, Kanit Turjawali Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto, saat dikonfirmasi Selasa 22/4/2025 sore, membantah adanya pungli dalam kejadian tersebut. “Anggota sudah saya tanya dan mereka tidak merasa meminta atau menerima (uang Rp.350 ribu -red). Mereka justru memberikan blangko tilang dan menyarankan sidang sendiri,” jelas Iptu Murnianto.
Meski demikian, pengakuan yang dinilai tidak jujur dari oknum polisi Aipda Mahardhika Ard melalui Kanit Turjawali Polres Kediri Kota tersebut menuai reaksi Moh. Hanif, selaku Ketua Lembaga Pecut Samandiman.
Hanif menyebut dirinya dan rekan-rekanlah yang saat itu ikut turun tangan mengambil kembali uang Rp.350 ribu dari tangan oknum polisi yang bersangkutan.
“Loh kan waktu itu kita yang datang ke pos polisi sumur bor itu. setelah anak itu membayar ke oknum polisi dan kunci motor diserahkan kembali, kita datangi oknum oknum disana dengan meminta agar Arya menjalani proses sidang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan minta oknum polisi mengembalikan uangnya yang 350 ribu itu,” kata Hanif.
Dikatakannya, kasus seperti ini menambah sorotan publik terhadap praktik pungli yang masih terjadi dalam penegakan hukum lalu lintas, serta ia menuntut tindak lanjut dari pihak Propam Polres Kediri Kota, Polda Jatim untuk menjaga integritas aparat kepolisian.
Penulis : Bimo Gunawan








