Mantan Kepsek di Sampang Dipenjara 1,8 Tahun karena Telantarkan Istri Demi Selingkuhan

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG -Detikzone.id – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh kasus yang mencoreng nama baik profesi pendidik. Makki Bin Hariri, mantan Kepala Sekolah SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, resmi divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (24/4/2025).

Ia terbukti menelantarkan istri dan anaknya demi menjalin hubungan dengan wanita idaman lain (WIL).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut tindakan Makki tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika sebagai pendidik. Penelantaran yang dilakukan terdakwa bahkan berdampak fatal, menyebabkan sang istri jatuh sakit hingga meninggal dunia dalam status masih sebagai istri sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai seorang kepala sekolah, terdakwa seharusnya menjadi panutan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tindakannya melukai nilai-nilai moral dan hukum,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Majelis hakim menilai bahwa Makki melakukan pelanggaran berat dalam lingkup rumah tangga dan sosial. Ia dinilai lebih memilih menjalani hubungan gelap ketimbang memenuhi tanggung jawab sebagai suami dan ayah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sutrisno, menyatakan tidak puas dan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami menganggap putusan ini tidak sesuai dengan pembelaan yang telah kami ajukan. Karena itu, kami akan mengajukan banding,” kata Sutrisno.

Langkah serupa juga ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang, Indah Asry Pinatasari. Ia mengaku akan mengajukan banding karena tuntutan awal belum sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.

Makki dijerat Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur sanksi bagi pelaku penelantaran rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.

Kasus ini menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perlindungan perempuan dan anak serta masyarakat pendidikan. Mereka menuntut hukuman yang lebih berat sebagai bentuk keadilan dan efek jera bagi pelaku.

pewarta : Anam Sakti

Penulis : Anam Sakti

Berita Terkait

Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri
Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak
Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan
Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:54 WIB

Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:03 WIB

LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai

Berita Terbaru