Mantan Kepsek di Sampang Dipenjara 1,8 Tahun karena Telantarkan Istri Demi Selingkuhan

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG -Detikzone.id – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh kasus yang mencoreng nama baik profesi pendidik. Makki Bin Hariri, mantan Kepala Sekolah SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, resmi divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (24/4/2025).

Ia terbukti menelantarkan istri dan anaknya demi menjalin hubungan dengan wanita idaman lain (WIL).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut tindakan Makki tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika sebagai pendidik. Penelantaran yang dilakukan terdakwa bahkan berdampak fatal, menyebabkan sang istri jatuh sakit hingga meninggal dunia dalam status masih sebagai istri sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai seorang kepala sekolah, terdakwa seharusnya menjadi panutan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tindakannya melukai nilai-nilai moral dan hukum,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Majelis hakim menilai bahwa Makki melakukan pelanggaran berat dalam lingkup rumah tangga dan sosial. Ia dinilai lebih memilih menjalani hubungan gelap ketimbang memenuhi tanggung jawab sebagai suami dan ayah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sutrisno, menyatakan tidak puas dan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami menganggap putusan ini tidak sesuai dengan pembelaan yang telah kami ajukan. Karena itu, kami akan mengajukan banding,” kata Sutrisno.

Langkah serupa juga ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang, Indah Asry Pinatasari. Ia mengaku akan mengajukan banding karena tuntutan awal belum sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.

Makki dijerat Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur sanksi bagi pelaku penelantaran rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.

Kasus ini menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perlindungan perempuan dan anak serta masyarakat pendidikan. Mereka menuntut hukuman yang lebih berat sebagai bentuk keadilan dan efek jera bagi pelaku.

pewarta : Anam Sakti

Penulis : Anam Sakti

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru