PTSL Itu Gratis, Bukan Ladang Bisnis: Kepala Desa Dilarang Pungut Uang Walaupun Berdalih Perdes

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.Id – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program nasional gratis, bukan celah untuk menarik pungutan liar dari masyarakat. 08/05/2025

Namun di berbagai wilayah, sejumlah oknum Pj. Kepala Desa Maupun Kepala Desa dan perangkatnya masih nekat memungut uang dari warga, bahkan berdalih telah membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar pungutan.

Padahal dalih tersebut tidak dapat membenarkan tindakan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khoirul Anam Ketua Dewan pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi ( Laki) Kabupaten Sampang Menyampaikan Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk SKB Tiga Menteri Tahun 2017 yang menetapkan bahwa biaya PTSL hanya boleh dibebankan untuk keperluan administrasi ringan dan dibatasi maksimal Rp.150.000.

“Jika Oknum kepala desa maupun Pj. kepala Desa dan perangkatnya membuat (PERDES) yang melegalkan pungutan melebihi ketentuan, maka (PERDES) itu batal demi hukum. Dan jika tetap memungut, dapat dijerat sebagai pungutan liar,” tegasnya

Tindakan kepala desa Pj. Kepala Desa atau perangkat desa yang memungut uang dalam program PTSL secara tidak sah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, bila pungli dilakukan secara terorganisir, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan berpotensi kena sanksi pemberhentian dari jabatan.

Anam Sakti Sapaan akrabnya menambahkan semua pengurusan PTSL difasilitasi langsung oleh negara.

“Peran desa hanya membantu pendataan dan verifikasi, bukan memungut biaya dari warganya,” ucapnya.

Perlu di ketahui bersama Program PTSL adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin hak tanah rakyat. Seluruh pihak, termasuk kepala desa, wajib menjalankannya sesuai aturan.

Penggunaan Perdes sebagai tameng pungutan liar adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan akan diproses hukum.

“Jika menemukan yang demikian, kambil tidak segan- segan untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB