Kediri, Detikzone.id – Eka Widiyaning, seorang perempuan asal Kediri yang kini berdomisili di Ngawi, Jawa Timur, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Propam Polres Kediri, yang diduga tidak memberikan pelayanan secara maksimal atas laporan pengaduannya.
Hal tersebut disampaikan Eka kepada jurnalis Detikzone pada Rabu (21/5/2025) sore, saat menceritakan kisah hubungan pribadinya yang berujung pada permasalahan finansial dan hukum.
Dalam keterangannya, Eka menjelaskan bahwa ia pernah menjalin hubungan spesial dengan seorang anggota kepolisian dari Polres Kediri bernama M. Imron.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hubungan tersebut, menurut Eka, berjalan cukup serius dan penuh harapan, seperti layaknya pasangan kekasih yang sedang membangun masa depan bersama.
“Dulu kami saling percaya. Kami punya mimpi bersama untuk memiliki kehidupan yang lebih baik, termasuk dari segi keuangan,” ujar Eka.
Masalah mulai muncul ketika Eka terlibat dalam sebuah investasi yang dijalankan oleh kakak ipar dari Imron.
Investasi tersebut awalnya tampak meyakinkan, terlebih karena dijalankan oleh keluarga dari orang yang sangat Eka percayai. Namun, dalam perjalanannya, investasi itu mulai menunjukkan kejanggalan dan tidak memberikan kejelasan terkait pengembalian dana.
“Saya sempat menanyakan detail dan perkembangan uang saya. Tapi jawabannya selalu berubah-ubah, dan akhirnya tidak ada kepastian. Saya mulai merasa ada yang tidak beres,” kata Eka.
Seiring memburuknya hubungan pribadi antara Eka dan Imron, Eka pun memutuskan untuk menuntut tanggung jawab secara lebih serius.
Ia meminta Imron agar mendesak keluarganya, dalam hal ini kakak iparnya, untuk segera mengembalikan dana yang telah dititipkan diduga investasi abal-abal.
Setelah melalui komunikasi panjang semua pihak yang terlibat, akhirnya dibuatlah sebuah surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa seluruh uang akan dikembalikan kepada Imron 525 juta termasuk diantaranya milik Eka senilai 200 juta.
Dalam surat pernyataan tersebut, dicantumkan dengan jelas bahwa dana titipan akan dikembalikan maksimal pada April 2024. Namun hingga kini, lebih dari satu tahun setelah tenggat waktu yang disepakati, Eka belum menerima dana tersebut dan tidak ada kejelasan dari pihak-pihak yang terlibat.
“Saya sudah menunggu dengan sabar. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Justru saya merasa diabaikan. Saya akhirnya membuat laporan ke Propam Polres Kediri dengan harapan ada tindakan tegas,” ungkap Eka.
Namun harapannya justru berbalik menjadi kekecewaan. Eka mengaku bahwa sejak membuat laporan ke Propam, tidak ada perkembangan signifikan. Ia menilai penanganan laporan tersebut terkesan lambat dan tidak transparan.
“Saya merasa laporan saya tidak diproses secara serius. Padahal ini menyangkut oknum polisi yang seharusnya dijadikan contoh. Kalau masyarakat biasa yang jadi korban, lalu ke mana lagi harus mencari keadilan? Dan hari ini saya dipertemukan, dia (propam -red) seolah tutup mata dan diduga kongkalikong dengan pihak Imron dan keluarganya itu, dengan membuat pernyataan baru yang tidak ada kekuatan hukumnya,” kata Eka dengan nada geram.
Eka menambahkan, keinginannya bukan semata-mata untuk memperpanjang urusan pribadi, namun ia ingin menuntut keadilan atas kerugian yang telah ia alami. Ia berharap institusi kepolisian, khususnya Propam, bisa bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan masyarakat, terutama yang melibatkan internal kepolisian.
“Saya ingin ini jadi pelajaran, bahwa siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab. Jangan sampai aparat hukum sendiri kebal hukum,” tutupnya.
Menanggapi surat pernyataan yang dibuat oleh iparnya Imron tersebut, Kasi Propam Polres Kediri, AKP Sukiman memberikan keterangan bahwa dirinya belum menerima laporan dari hasil penyelidikan anggotanya.
“Siap nanti saya ceknya. Kemarin belum laporan ke saya Kanit paminal, saya ada giat anggota meninggal dunia, maaf nanti di tindak lanjuti. Karena untuk etika anggota masih berlanjut berproses,” kata AKP Sukiman, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (22/5/2025) pagi.
Penulis : Bimo







