Kediri, DetikZone.id — Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga kepala sekolah SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto S.Pd., M.M., membawa benda menyerupai celurit viral di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam video tersebut turut disertakan narasi provokatif bertuliskan, “Iki ta seng jare dipresekusi diancam”, serta tagar seperti #kalahkarocahSMK dan #jarediANCAM.
Kejadian ini menuai sorotan luas, terutama dari praktisi pendidikan dan masyarakat umum.
Tim Hukum DetikZone.id turut menyampaikan kecaman keras atas tindakan tersebut. Meskipun kemudian beberapa sumber menyatakan bahwa celurit yang dibawa adalah celurit mainan, hal ini dinilai tetap tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik, terlebih oleh kepala sekolah.
“Membawa celurit mainan ke sekolah oleh seorang guru tetap merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dari perspektif pendidikan, bahkan jika itu hanya sebuah mainan,” tegas Tim Hukum DetikZone.id, pada Rabu (11/6/2025).
Pakar pendidikan menyampaikan beberapa alasan mengapa tindakan tersebut sangat tidak tepat:
1. (Keamanan dan Persepsi)
Bentuk celurit — walaupun hanya mainan — tetap diasosiasikan dengan kekerasan. Kehadirannya di lingkungan sekolah dapat menimbulkan kecemasan bagi siswa, orang tua, maupun staf sekolah.
2. (Peniruan oleh Siswa)
Guru merupakan panutan. Membawa benda menyerupai senjata bisa memberi pesan keliru bahwa tindakan tersebut dapat diterima atau ditiru, yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan karakter.
3. (Pelanggaran Terhadap Aturan Sekolah)
Mayoritas sekolah melarang keras benda-benda yang menyerupai senjata. Kehadiran benda tersebut — walau mainan — tetap melanggar semangat aturan demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
4. (Kurangnya Profesionalisme)
Tindakan tersebut mencerminkan kurangnya penilaian profesional. Kepala sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menjaga ketertiban, etika, dan rasa aman di lingkungan sekolah.
5. (Dampak Psikologis)
Bagi sebagian siswa, terutama yang memiliki trauma terkait kekerasan, kehadiran benda mirip senjata bisa mengganggu psikologis dan konsentrasi mereka saat belajar.
(Rekomendasi Praktis:)
Jika ada kebutuhan edukatif khusus seperti pementasan seni, benda seperti ini hanya boleh digunakan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak sekolah, dengan pengawasan ketat dan penjelasan kontekstual yang jelas kepada siswa.
Redaksi DetikZone.id berharap hal ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak di dunia pendidikan agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, terutama di ruang publik dan media sosial.
Dunia pendidikan harus senantiasa menjunjung nilai-nilai keselamatan, keteladanan, dan profesionalisme.
Penulis : Bimo







