Kediri, Detikzone.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali tercoreng. Kali ini, SMAN 1 Ngadiluwih menjadi sorotan akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan para orang tua siswa. Dugaan pungli ini memicu kemarahan publik, terutama para wali murid siswa kelas X yang merasa terbebani dengan adanya “tarikan” sumbangan sebesar Rp1,5 juta, tanpa penjelasan transparan mengenai penggunaannya.
Salah satu orang tua murid, yang enggan disebut namanya, menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media detikzone, Sabtu (19/7/2025) siang.
Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah memungut dana dengan dalih sumbangan operasional dan investasi non-lahan, namun tidak pernah memberikan rincian penggunaan dana tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat disayangkan pihak sekolah setiap tahun selalu mencari-cari alasan kegiatan agar orang tua siswa diminta menyumbang, tapi tidak jelas laporannya. Bisa saja ini akal-akalan untuk memperkaya diri oknum tertentu,” ujar wali murid tersebut.
Ia menegaskan bahwa permintaan dana tersebut terkesan dipaksakan dan tidak dilandasi dengan penjelasan yang masuk akal serta transparan. Bahkan, tidak ada rapat atau penjabaran secara terbuka kepada para wali murid terkait peruntukan dana yang telah terkumpul.
LSM RATU (Lembaga Swadaya Masyarakat – Rakyat Muda Bersatu) Kediri yang selama ini getol mengawal isu-isu pendidikan, angkat bicara. Ketua LSM RATU Kediri, Saiful Iskak, menyebut bahwa praktik ini tidak hanya melanggar peraturan pendidikan, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
“Pemerintah sudah mengucurkan dana besar melalui BOS, BPOPP, KIP, dan GNOTA. Jika masih ada pungutan semacam ini, jelas itu rawan penyalahgunaan dan bisa terjadi double counting anggaran. Sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012, itu sudah termasuk pungli,” jelas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful menyinggung keberadaan komite sekolah yang kerap dijadikan tameng oleh pihak sekolah untuk melegitimasi pungutan. Padahal menurut Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite dilarang memungut biaya dari wali murid secara langsung, apalagi jika tanpa musyawarah mufakat.
“Ini melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 Huruf E. Maka kami akan segera melaporkan ini ke APH dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejari Kediri,” tegasnya.
Saiful juga menyebut bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di SMAN 1 Ngadiluwih, tapi juga di beberapa sekolah lain yang menggunakan modus sumbangan atau partisipasi masyarakat untuk menutupi pungli berkedok legalitas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Ngadiluwih Kabupaten Kediri, baik dari Kepala Sekolah maupun Komite Sekolah, belum memberikan tanggapan meski telah dimintai konfirmasi oleh media.
Penulis : Bimo







