KEDIRI, detikzone.id – BG Seorang warga Kota Kediri memenuhi panggilan resmi dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kediri pada Rabu, (17/7/2025) siang.
Warga tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran disiplin (percepatan penerbitan BPKB dengan tarif 500 ribu rupiah) yang diduga dilakukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri, Aiptu Agus Purwanto.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak internal Polres Kediri, menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang pemeriksaan Kantor Sipropam Polres Kediri oleh Kanit Provos, Aiptu Beta Kartika yang mendapat perintah tugas dari Kasi Propam, AKP Sukiman, S.H.
Dalam pemeriksaan tersebut, warga selaku pemilik kendaraan, menjadi saksi memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan Aiptu Agus Purwanto yang diduga membantu proses penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara tidak sesuai prosedur resmi yang berlaku.
Tak hanya itu, Aiptu Agus juga diduga menerima imbalan berupa uang tunai sebesar Rp500.000 dari seorang warga bernama Eko Arianto, sebagai bagian dari proses yang tidak sah tersebut.
Perbuatan tersebut masuk dalam ranah pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menerima hadiah, imbalan, atau janji dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, apalagi jika tidak melalui prosedur hukum yang benar.
Pihak Propam menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri untuk menegakkan aturan dan mencegah segala bentuk penyimpangan di internal kepolisian.
Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat juga akan dilakukan guna memastikan kebenaran laporan dan menentukan sanksi yang tepat jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan anggota yang bersangkutan. Selanjutnya akan memanggil saudara Eko dan Dian (yang mengenalkan anggota polisi -red),” ujar Aiptu Beta.
Tidak berhenti sampai di situ, dua pekan setelah pemeriksaan pertama, Propam Polres Kediri kembali memanggil seorang saksi tambahan bernama Dian. Ia dimintai keterangan atas perannya dalam memperkenalkan Aiptu Agus kepada Eko Arianto, yang menjadi pintu masuk terjadinya dugaan penyimpangan prosedur.
Keterangan Dian dinilai penting untuk memperjelas jalur komunikasi dan hubungan antar pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Hari ini kami sudah berhasil mendapatkan keterangan dari saudari Dian. Keterangan yang bersangkutan sangat membantu untuk mengungkap alur peristiwa secara utuh,” ungkap Aiptu Beta.
Lebih lanjut, Aiptu Beta juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Arianto, yang rencananya akan dilakukan besok.
“Setelah ini, kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saudara Eko Arianto. Pemeriksaan direncanakan berlangsung besok untuk melengkapi unsur-unsur keterangan yang dibutuhkan,” tambahnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Eko akan menjadi langkah lanjutan penting dalam mengurai siapa saja yang terlibat dan bagaimana pola pelanggaran prosedur itu dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindakan tidak profesional dari aparat kepolisian. Hal ini penting untuk menjaga integritas institusi dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Penulis : Purwasis







