Keadilan Korban Cabul Terkubur di Meja Penyidik Polres Sampang, Kuasa Hukum Gedor Nurani Kapolda Jatim

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua LBH Janur, Andi Subahri, kini melayangkan surat atensi hukum ke Kapolda Jawa Timur. Surat itu menjadi simbol jeritan keluarga korban pencabulan anak di Sampang yang merasa keadilan mereka diabaikan aparat.

Foto : Ketua LBH Janur, Andi Subahri, kini melayangkan surat atensi hukum ke Kapolda Jawa Timur. Surat itu menjadi simbol jeritan keluarga korban pencabulan anak di Sampang yang merasa keadilan mereka diabaikan aparat.

SAMPANG, Detikzone.id – Keadilan untuk seorang anak di bawah umur korban pencabulan di Kecamatan Robatal, Sampang, seolah terkubur di meja penyidik. Satu bulan berlalu sejak laporan dibuat, pelaku berinisial BS masih bebas berkeliaran, sementara keluarga korban terus dihantui trauma.

Kemarahan pun memuncak. LBH Jawara Advokasi Nusantara (Janur) Sampang, melalui Ketua Andi Subahri, melayangkan surat atensi hukum langsung kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto. Surat itu bahkan ditembuskan ke Presiden RI, Kapolri, Komisi VIII DPR RI, dan KPAI – sebuah sinyal keras bahwa Polres Sampang dianggap gagal menjalankan tugasnya.

“Kami sudah tidak percaya Polres Sampang. Ini jelas-jelas tidak profesional. Ada indikasi permainan dalam penanganan perkara ini. Kalau sampai sebulan pelaku tidak ditangkap, kami minta Kapolda ambil alih,” tegas Andi, Kamis (21/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kasus yang sudah teregister dengan nomor STTLP/B/118/VII/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR itu tak hanya sekadar pencabulan, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007.

Ironisnya, meski pelaku sudah jelas identitasnya, warga Ketapang berinisial BS, Polres Sampang justru berdalih kesulitan menangkapnya hanya karena nomor ponselnya tidak aktif.

“Alasan itu murahan. Tidak masuk akal. Polisi punya teknologi canggih, punya kewenangan penuh, tapi berdalih soal nomor HP mati? Itu bentuk ketidakseriusan!” kecam Andi.

Ia menegaskan, alasan semacam itu hanya memperkuat dugaan publik bahwa kasus ini ditangani setengah hati.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Plt Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo tetap bersikukuh pihaknya bekerja sesuai prosedur.

“Kami terus melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk memantau keberadaan pelaku. Penanganan tetap profesional,” dalih Eko.

Sayangnya, pernyataan itu tak mampu meredam kekecewaan keluarga korban. Sebab, sejak peristiwa memilukan pada 28 Juli 2025, hingga laporan resmi pada 30 Juli 2025, penangkapan pelaku tak kunjung dilakukan.

Kini, publik bertanya-tanya, apakah Polres Sampang sungguh-sungguh membela korban, atau justru membiarkan pelaku bebas menikmati kebebasannya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur di Robatal, Sampang, bukan hanya soal hukum pidana, tetapi soal nurani bangsa. Seorang anak yang seharusnya belajar mengeja huruf dan bernyanyi riang di sekolah, kini harus menanggung beban trauma yang membunuh masa kecilnya.

Namun yang lebih memilukan, negara melalui aparat penegak hukumnya seakan hadir hanya sebagai penonton.
Polres Sampang berdalih pelaku sulit ditangkap karena nomor teleponnya tidak aktif. Pertanyaannya, apakah polisi hari ini hanya dibekali ponsel dan sinyal, bukan intelijen dan keberanian?

Keluarga korban sudah berteriak. LBH Janur sudah menggedor nurani Kapolda hingga Presiden. Tapi pelaku masih bebas berkeliaran, seakan hukum bisa ditawar, seakan kehormatan seorang anak tak lebih berharga dari selembar berkas di meja penyidik. Padahal tragedi ini adalah luka kolektif, dosa sosial, dan pengkhianatan besar terhadap konstitusi yang menjamin perlindungan anak.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
SDN Pasongsongan I Tembus Semifinal ISCO PEDIYAH, Dukungan KKKS dan Pengawas Jadi Suntikan Semangat Menuju Final
SALMAN di SDN Padangdangan I: Ketika Sapaan Pagi Menjadi Awal Pendidikan yang Memanusiakan
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
FIKOM Unitomo Surabaya Gandeng PERHUMAS, Mahasiswa Dibekali Strategi Hadapi Krisis Komunikasi
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Puskesmas Sangkapura Gresik Turun ke Sekolah, Siswa MINU 17 Patarselamat Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:56 WIB

SDN Pasongsongan I Tembus Semifinal ISCO PEDIYAH, Dukungan KKKS dan Pengawas Jadi Suntikan Semangat Menuju Final

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:15 WIB

SALMAN di SDN Padangdangan I: Ketika Sapaan Pagi Menjadi Awal Pendidikan yang Memanusiakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:43 WIB

FIKOM Unitomo Surabaya Gandeng PERHUMAS, Mahasiswa Dibekali Strategi Hadapi Krisis Komunikasi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB