KEDIRI, Detikzone.id – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto (32), terdakwa kasus mutilasi Uswatun Hasanah, Senin (9/9/2025) siang, mendapat respon tegas dari pihak pembela.
Tim Kuasa hukum terdakwa menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dan menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding.
Pantauan jurnalis media Detikzone, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khoirul, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hakim menyebut perbuatan terdakwa bukan sekedar tindakan spontan, melainkan dilaksanakan dengan kesadaran penuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rohmad Tri Hartanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Khoirul saat membacakan putusan.
Lebih lanjut, menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup.
Pertimbangan majelis hakim juga memasukkan unsur memberatkan, di antaranya tindakan mutilasi yang dianggap tidak manusiawi, sikap terdakwa yang tidak menyerahkan diri, serta dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban. Atas dasar itu, majelis menilai vonis seumur hidup layak dijatuhkan dan lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Senada dengan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menilai unsur Pasal 340 KUHP terpenuhi. Meski demikian, JPU menegaskan semula menuntut pidana mati terhadap terdakwa, namun hakim memutuskan hukuman seumur hidup.
“Jadi kacamata majelis (Hakim -red) mungkin untuk terdakwa ini hukum seumur hidup dan kacamata penuntut umum hukuman mati dengan seumur hidup, pokoknya pasal pembunuhan berencana terbukti. Hanya saja hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menjatuhkan hukuman,” ujarnya.
Sementara itu, berbeda dengan majelis hakim dan JPU, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menilai putusan yang dijatuhkan terlalu berat dan tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya, dari rekonstruksi dan keterangan saksi yang dihadirkan, tidak ditemukan bukti adanya perencanaan matang yang menjadi unsur utama Pasal 340 KUHP.
“Kami berpendapat perbuatan terdakwa lebih tepat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana. Unsur kesengajaan dalam bentuk perencanaan tidak terbukti di persidangan,” tegas Apriliawan.
Ia menambahkan, dalam nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya, tim kuasa hukum juga sudah menekankan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah memiliki niat untuk merencanakan pembunuhan.
Bahkan, menurutnya, fakta-fakta yang muncul lebih menggambarkan adanya perselisihan yang kemudian berujung fatal, bukan kejahatan yang telah dipersiapkan.
Atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.
Menurutnya, langkah ini ditempuh sebagai bentuk ikhtiar hukum agar terdakwa mendapatkan vonis yang lebih proporsional dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Untuk diketahui, dengan adanya rencana banding, kasus yang sempat menggemparkan publik Kediri ini dipastikan belum berakhir. Upaya hukum lanjutan tersebut akan menjadi babak baru perjalanan panjang perkara yang dikenal sebagai kasus koper merah.
Kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai ulang seluruh fakta persidangan dengan jernih, sekaligus mempertimbangkan aspek keadilan, baik bagi korban maupun terdakwa.
Penulis : Bimo








