Proyek Lift DPRD Probolinggo Rp 1,3 Miliar Diduga Abaikan K3, Pekerja Bertaruh Nyawa di Ketinggian

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja di ujung bahaya, proyek Lift DPRD Probolinggo yang menelan dana fantastis Rp 1,3 Miliar disorot soal keselamatan

Pekerja di ujung bahaya, proyek Lift DPRD Probolinggo yang menelan dana fantastis Rp 1,3 Miliar disorot soal keselamatan

PROBOLINGGO, detikzone.id — Proyek peningkatan sarana lift di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo senilai Rp 1,3 miliar menjadi buah bibir publik. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena lemahnya pengawasan dan dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja (K3) yang berpotensi menelan korban jiwa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak melakukan pengelasan dan pemasangan material di ketinggian tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) yang semestinya.

Celakanya, mereka hanya berbekal sandal jepit tanpa helm dan tali pengaman, seolah mempertaruhkan nyawa demi menyelesaikan proyek yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 senilai Rp 1.331.303.220,00 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi, beralamat di Jl. KH. Hamid No.994 Kota Probolinggo, ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (D-PKPP) Kabupaten Probolinggo. Namun, pengawasan dari dinas maupun pihak konsultan pelaksana dinilai sangat minim.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Pasalnya, jika terjadi kecelakaan kerja, maka bukan hanya pekerja yang menjadi korban, tetapi juga reputasi lembaga yang menaungi proyek publik tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas D-PKPP, Agus Budianto, menegaskan bahwa penggunaan APD merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

 “Alat pelindung itu wajib diberikan dan dipakai dalam pengerjaan proyek. Masyarakat pun boleh melakukan pengawasan. Nanti kami cek langsung ke lapangan, karena saya baru dilantik di Dinas Perkim,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, kontraktor yang tidak menyediakan APD K3 bisa dijerat sanksi administratif hingga pidana.

 “Tanggung jawab utama penyediaan dan pengawasan penggunaan APD tetap berada di tangan pengusaha atau kontraktor,” tegasnya.

Berita Terkait

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak
Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan
Kabar Baik Pengguna Jalan, Jembatan Matikan II Paiton Probolinggo Rampung dan Arus Pantura Kembali Normal
Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:03 WIB

LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:27 WIB

Kabar Baik Pengguna Jalan, Jembatan Matikan II Paiton Probolinggo Rampung dan Arus Pantura Kembali Normal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai

Berita Terbaru