DPO Sejak 2024, Terpidana Penipuan Akhirnya Ditangkap Kejari Kebumen

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, 19 November 2025 — Setelah melalui rangkaian pencarian panjang yang memakan waktu hampir dua tahun, Kejaksaan Negeri Kebumen akhirnya berhasil menangkap Fuad Abdurrachman, terpidana kasus penipuan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 November 2025, dan menjadi titik akhir dari upaya eksekusi hukum yang telah berulang kali terhambat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan kabar tersebut secara resmi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama berbagai unsur kejaksaan.

“Pada hari ini, Rabu 19 November 2025, ada kabar baik dari Kejari Kebumen yang mana pada hari ini Kejari Kebumen berhasil mendapatkan seseorang yang masuk daftar pencarian orang atas nama Fuad Abdurrachman,” ujarnya membuka keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Lama yang Berujung Buron

Fuad merupakan terpidana perkara penipuan yang diputus melalui Perkara Nomor 152/Pid.B/2023/PN Kbm, di mana hakim menjatuhkan pidana 7 bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan ia bersalah melakukan serangkaian tipu muslihat yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Dalam putusan, Fuad terbukti mengaku mampu mengurus “pelunasan khusus” kredit sepeda motor dan meyakinkan korban untuk menyerahkan uang maupun kendaraan. Namun uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan sepeda motor korban digadaikan tanpa izin. Putusan tersebut membuatnya wajib menjalani pidana, namun eksekusi tidak berjalan sesuai rencana.

Usai putusan, Kejaksaan menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Sesuai prosedur, jaksa memanggil terpidana untuk hadir menjalani hukuman. Namun Fuad justru menghilang.

Kajari menjelaskan bagaimana proses tersebut berlangsung:

“Setelah putusan Pengadilan Negeri Kebumen, tim jaksa telah berupaya melaksanakan putusan itu berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Dari surat perintah itu tim jaksa telah beberapa kali memanggil terpidana untuk menjalani hukumannya, setidaknya ada tiga kali panggilan. Yang pertama dilayangkan pada bulan Januari 2024, yang kedua di bulan Juni 2024, dan yang ketiga di bulan Juli 2024,” terangnya.

Ketiga panggilan itu tidak dihadiri oleh Fuad, dan pencarian awal pun tidak memberi hasil.

“Dari tiga panggilan itu terpidana tidak memenuhi panggilan atau tidak hadir, dan setelah dicari-cari tidak ditemukan keberadaannya. Oleh karena itu Kejari Kebumen menetapkan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang sejak Agustus 2024,” lanjutnya.

Pencarian yang Tak Mudah

Menurut Kajari, proses pencarian terpidana ini bukanlah hal ringan. Tim jaksa beberapa kali melakukan penelusuran ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian. Informasi lapangan dikumpulkan, namun kerap berubah-ubah. Fuad diketahui berpindah-pindah tempat dan tidak memiliki alamat tetap, sehingga pelacakan membutuhkan pendekatan lebih hati-hati.

Sutikno menegaskan bahwa pengejaran dilakukan terus-menerus selama berbulan-bulan.

“Dari beberapa usaha yang selama ini dilakukan Kejari Kebumen namun beberapa kali juga gagal, dan alhamdulillah pada hari ini berhasil mendapatkan terpidana,” kata Kajari.

Hari penangkapan itu pun menjadi momen yang disebut pihak kejaksaan sebagai hasil dari determinasi panjang. Ada rasa lega sekaligus kepuasan karena proses penegakan hukum yang sempat tertunda akhirnya dapat dipenuhi.

Kajari pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggotanya.

“Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas kerja keras rekan-rekan seluruh jaksa juga beberapa pihak yang telah membantu Kejari Kebumen dalam memperoleh terpidana ini,” ucapnya.

Diperiksa Dokter, Lalu Dikawal ke Lapas

Tidak lama setelah Fuad diamankan, Kejari Kebumen langsung menerapkan prosedur standar untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana sebelum eksekusi dilakukan.

“Setelah kami memperoleh terpidana, tadi kami mendatangkan tim dokter untuk memeriksa kesehatannya. Dokter menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” jelas Kajari.

Dengan kondisi yang dinyatakan baik, eksekusi terhadap putusan pengadilan pun bisa dilakukan pada hari yang sama. Tanpa penundaan, jaksa mengawal Fuad menuju Lembaga Pemasyarakatan Kebumen untuk menjalani pidana sesuai amar putusan.

“Untuk itu pada hari ini juga tim jaksa Kejari Kebumen akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kebumen,” tegasnya.

Akhir dari Pelarian, Awal dari Kepastian Hukum

Penangkapan ini menjadi penutup bagi perjalanan panjang penegakan hukum dalam perkara Fuad Abdurrachman. Bagi Kejari Kebumen, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen bahwa setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan, apa pun hambatannya.

Sementara bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan maupun kondisi sulit seseorang akan tetap ditindak, dan pelaku tidak bisa bermanuver untuk menghindari hukum.

Dengan ditahannya Fuad, proses panjang yang sempat terhenti kini kembali berjalan. Kejari Kebumen menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menjalankan fungsi penegakan hukum secara transparan, profesional, dan konsisten.

Aji Atma Wijaya

Penulis : Aji Atma Wijaya

Berita Terkait

26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi
Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat
MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka
Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:50 WIB

26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Berita Terbaru