DPO Sejak 2024, Terpidana Penipuan Akhirnya Ditangkap Kejari Kebumen

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, 19 November 2025 — Setelah melalui rangkaian pencarian panjang yang memakan waktu hampir dua tahun, Kejaksaan Negeri Kebumen akhirnya berhasil menangkap Fuad Abdurrachman, terpidana kasus penipuan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 November 2025, dan menjadi titik akhir dari upaya eksekusi hukum yang telah berulang kali terhambat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan kabar tersebut secara resmi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama berbagai unsur kejaksaan.

“Pada hari ini, Rabu 19 November 2025, ada kabar baik dari Kejari Kebumen yang mana pada hari ini Kejari Kebumen berhasil mendapatkan seseorang yang masuk daftar pencarian orang atas nama Fuad Abdurrachman,” ujarnya membuka keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Lama yang Berujung Buron

Fuad merupakan terpidana perkara penipuan yang diputus melalui Perkara Nomor 152/Pid.B/2023/PN Kbm, di mana hakim menjatuhkan pidana 7 bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan ia bersalah melakukan serangkaian tipu muslihat yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Dalam putusan, Fuad terbukti mengaku mampu mengurus “pelunasan khusus” kredit sepeda motor dan meyakinkan korban untuk menyerahkan uang maupun kendaraan. Namun uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan sepeda motor korban digadaikan tanpa izin. Putusan tersebut membuatnya wajib menjalani pidana, namun eksekusi tidak berjalan sesuai rencana.

Usai putusan, Kejaksaan menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Sesuai prosedur, jaksa memanggil terpidana untuk hadir menjalani hukuman. Namun Fuad justru menghilang.

Kajari menjelaskan bagaimana proses tersebut berlangsung:

“Setelah putusan Pengadilan Negeri Kebumen, tim jaksa telah berupaya melaksanakan putusan itu berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Dari surat perintah itu tim jaksa telah beberapa kali memanggil terpidana untuk menjalani hukumannya, setidaknya ada tiga kali panggilan. Yang pertama dilayangkan pada bulan Januari 2024, yang kedua di bulan Juni 2024, dan yang ketiga di bulan Juli 2024,” terangnya.

Ketiga panggilan itu tidak dihadiri oleh Fuad, dan pencarian awal pun tidak memberi hasil.

“Dari tiga panggilan itu terpidana tidak memenuhi panggilan atau tidak hadir, dan setelah dicari-cari tidak ditemukan keberadaannya. Oleh karena itu Kejari Kebumen menetapkan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang sejak Agustus 2024,” lanjutnya.

Pencarian yang Tak Mudah

Menurut Kajari, proses pencarian terpidana ini bukanlah hal ringan. Tim jaksa beberapa kali melakukan penelusuran ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian. Informasi lapangan dikumpulkan, namun kerap berubah-ubah. Fuad diketahui berpindah-pindah tempat dan tidak memiliki alamat tetap, sehingga pelacakan membutuhkan pendekatan lebih hati-hati.

Sutikno menegaskan bahwa pengejaran dilakukan terus-menerus selama berbulan-bulan.

“Dari beberapa usaha yang selama ini dilakukan Kejari Kebumen namun beberapa kali juga gagal, dan alhamdulillah pada hari ini berhasil mendapatkan terpidana,” kata Kajari.

Hari penangkapan itu pun menjadi momen yang disebut pihak kejaksaan sebagai hasil dari determinasi panjang. Ada rasa lega sekaligus kepuasan karena proses penegakan hukum yang sempat tertunda akhirnya dapat dipenuhi.

Kajari pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggotanya.

“Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas kerja keras rekan-rekan seluruh jaksa juga beberapa pihak yang telah membantu Kejari Kebumen dalam memperoleh terpidana ini,” ucapnya.

Diperiksa Dokter, Lalu Dikawal ke Lapas

Tidak lama setelah Fuad diamankan, Kejari Kebumen langsung menerapkan prosedur standar untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana sebelum eksekusi dilakukan.

“Setelah kami memperoleh terpidana, tadi kami mendatangkan tim dokter untuk memeriksa kesehatannya. Dokter menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” jelas Kajari.

Dengan kondisi yang dinyatakan baik, eksekusi terhadap putusan pengadilan pun bisa dilakukan pada hari yang sama. Tanpa penundaan, jaksa mengawal Fuad menuju Lembaga Pemasyarakatan Kebumen untuk menjalani pidana sesuai amar putusan.

“Untuk itu pada hari ini juga tim jaksa Kejari Kebumen akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kebumen,” tegasnya.

Akhir dari Pelarian, Awal dari Kepastian Hukum

Penangkapan ini menjadi penutup bagi perjalanan panjang penegakan hukum dalam perkara Fuad Abdurrachman. Bagi Kejari Kebumen, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen bahwa setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan, apa pun hambatannya.

Sementara bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan maupun kondisi sulit seseorang akan tetap ditindak, dan pelaku tidak bisa bermanuver untuk menghindari hukum.

Dengan ditahannya Fuad, proses panjang yang sempat terhenti kini kembali berjalan. Kejari Kebumen menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menjalankan fungsi penegakan hukum secara transparan, profesional, dan konsisten.

Aji Atma Wijaya

Penulis : Aji Atma Wijaya

Berita Terkait

Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan
Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya
Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia
Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor
Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo
Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor
Jalanan Probolinggo Darurat Debu, Truk Tambang Tanpa Terpal Bebas Beraksi, Polisi Bungkam

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:49 WIB

Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:40 WIB

Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:04 WIB

Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia

Senin, 27 Juli 2026 - 19:12 WIB

Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor

Berita Terbaru