SAMPANG, Detikzone.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi mengamankan pelimpahan Tahap II empat tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar, membuka babak baru pengungkapan dugaan rekayasa proyek yang menyeret pejabat Dinas PUPR.
Keempat tersangka langsung ditahan bersama barang bukti. Mereka adalah MHW, Sekretaris Dinas PUPR yang bertindak sebagai PPK; AZW, Kabid Jalan dan Jembatan merangkap PPTK; KU, direktur CV sekaligus broker lapangan; serta SIS yang juga berperan sebagai broker dalam pusaran proyek bermasalah tersebut.
Pelimpahan dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, menandakan bahwa proses hukum kini masuk ke fase penuntutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang diusut sejak 2022 ini berawal dari penyimpangan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 yang dialokasikan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dana itu seharusnya memperkuat ekonomi warga saat pandemi, namun justru mengalir ke skema manipulative.
Dari hasil penyidikan, penyidik Polda Jatim menemukan indikasi kuat adanya rekayasa pekerjaan dan pengaturan pemenangan rekanan, yang melibatkan kolaborasi oknum pejabat dengan pihak luar untuk mengendalikan alur proyek dan pencairan anggaran.
Praktik culas ini menyebabkan dana bernilai besar tidak digunakan sesuai peruntukan. Akibatnya, dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, memicu kemarahan publik yang merasa dirugikan.
Dalam konferensi pers, Kajari Sampang Fadilah Helmi menegaskan pihaknya langsung menitipkan para tersangka ke Rutan Kelas II B Sampang untuk mempermudah proses hukum menuju sidang pengadilan.
“Keempat tersangka kami tahan selama 20 hari, mulai 19 November hingga 18 Desember 2025. Penanganannya kami pastikan transparan dan profesional,” tegas Fadilah.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mencoba mempengaruhi saksi penting yang keterangannya masih dibutuhkan.
Dalam pelimpahan tersebut, Kejari Sampang juga menerima barang bukti berupa uang tunai. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,9 miliar berdasarkan hasil perhitungan awal.
“Barang bukti uang tunai yang kami terima sebesar Rp641 juta, merupakan sisa dana hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, ditambah Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan.
Skandal korupsi dana PEN yang menyeret pejabat aktif ini menimbulkan gelombang kritik dari masyarakat Sampang, yang menilai dana pemulihan ekonomi telah disalahgunakan secara sistematis.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, publik menuntut persidangan digelar secara terbuka dan tegas, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat tanpa memandang jabatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Penulis : Anam








