Kejanggalan Proyek Revitalisasi SDN Pabian I Sumenep Rp 584 Juta Buka Tabir Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Pelaksanaan revitalisasi SDN Pabian I Sumenep, Madura, senilai Rp584.245.089 dari APBN Tahun 2025, diduga sarat kejanggalan. Alih-alih membawa perbaikan optimal, proyek ini menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi pihak ketiga yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.

Ali, seorang pemerhati pendidikan di Sumenep, menyoroti fakta bahwa proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, di lapangan justru terlihat dikerjakan oleh tenaga dari sebuah CV.

“Kalau revitalisasi diklaim swakelola, kenapa masih ada pihak CV yang ikut mengerjakan proyek? Bahkan di SDN Pabian I terlihat jelas keterlibatan mereka,” ujar Ali, Selasa (25/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa bantuan yang diberikan melalui Direktorat Sekolah Dasar dan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan wajib berjalan sesuai juklak dan juknis, agar tidak menyimpang atau membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

Ali juga menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang dinilai kurang transparan terkait pola kerja revitalisasi sekolah.

“Publik berhak tahu apakah proyek ini benar-benar dikerjakan swakelola atau melibatkan perusahaan konstruksi. Jika memang CV yang mengerjakan, sampaikan. Jangan mengaku swakelola, tapi kenyataannya berbeda,” tegas Ali.

Keanehan semakin jelas ketika papan informasi proyek tidak mencantumkan nama CV, namun di lapangan muncul tenaga yang mengaku mewakili perusahaan tersebut.

Kepala Tukang proyek di lokasi pun mengakui keterlibatan CV.

Namun, Kepala Sekolah SDN Pabian I, Rike Purnama Sari, menegaskan bahwa semua pekerjaan murni swakelola.

“Tidak ada CV mana pun yang mengerjakan,” ujarnya.

Bantahan ini bertolak belakang dengan temuan di lapangan dan pengakuan beberapa pihak yang menyebut tenaga dari CV ikut bekerja.

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Sumenep, Ardiansyah Ali Shochibi, menjelaskan bahwa revitalisasi bersifat swakelola melalui perjanjian antara kepala sekolah dan unsur Kemendikdasmen. Konsultan perorangan merencanakan dan mengawasi, sedangkan Dinas Pendidikan bertindak sebagai penerima manfaat dan evaluator.

Perbedaan pernyataan dan fakta di lapangan mendorong publik mendesak adanya audit menyeluruh terhadap program revitalisasi sekolah di Sumenep.

“Pengelolaan APBN wajib terbuka, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak tak bertanggung jawab.” tandas Ali.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru