SUMENEP – Pelaksanaan revitalisasi SDN Pabian I Sumenep, Madura, senilai Rp584.245.089 dari APBN Tahun 2025, diduga sarat kejanggalan. Alih-alih membawa perbaikan optimal, proyek ini menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi pihak ketiga yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.
Ali, seorang pemerhati pendidikan di Sumenep, menyoroti fakta bahwa proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, di lapangan justru terlihat dikerjakan oleh tenaga dari sebuah CV.
“Kalau revitalisasi diklaim swakelola, kenapa masih ada pihak CV yang ikut mengerjakan proyek? Bahkan di SDN Pabian I terlihat jelas keterlibatan mereka,” ujar Ali, Selasa (25/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa bantuan yang diberikan melalui Direktorat Sekolah Dasar dan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan wajib berjalan sesuai juklak dan juknis, agar tidak menyimpang atau membuka ruang penyalahgunaan anggaran.
Ali juga menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang dinilai kurang transparan terkait pola kerja revitalisasi sekolah.
“Publik berhak tahu apakah proyek ini benar-benar dikerjakan swakelola atau melibatkan perusahaan konstruksi. Jika memang CV yang mengerjakan, sampaikan. Jangan mengaku swakelola, tapi kenyataannya berbeda,” tegas Ali.
Keanehan semakin jelas ketika papan informasi proyek tidak mencantumkan nama CV, namun di lapangan muncul tenaga yang mengaku mewakili perusahaan tersebut.
Kepala Tukang proyek di lokasi pun mengakui keterlibatan CV.
Namun, Kepala Sekolah SDN Pabian I, Rike Purnama Sari, menegaskan bahwa semua pekerjaan murni swakelola.
“Tidak ada CV mana pun yang mengerjakan,” ujarnya.
Bantahan ini bertolak belakang dengan temuan di lapangan dan pengakuan beberapa pihak yang menyebut tenaga dari CV ikut bekerja.
Sementara, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Sumenep, Ardiansyah Ali Shochibi, menjelaskan bahwa revitalisasi bersifat swakelola melalui perjanjian antara kepala sekolah dan unsur Kemendikdasmen. Konsultan perorangan merencanakan dan mengawasi, sedangkan Dinas Pendidikan bertindak sebagai penerima manfaat dan evaluator.
Perbedaan pernyataan dan fakta di lapangan mendorong publik mendesak adanya audit menyeluruh terhadap program revitalisasi sekolah di Sumenep.
“Pengelolaan APBN wajib terbuka, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak tak bertanggung jawab.” tandas Ali.
Penulis : Redaksi










