Terbukti Bersalah Lakukan KDRT, Meiti Muljanti Seorang Dokter Dihukum 6 Bulan Percobaan 1 Tahun

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tengah Terdakwa Meiti saat meninggalkan ruang sidang

Foto: Tengah Terdakwa Meiti saat meninggalkan ruang sidang

Surabaya, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai hakim Ratna menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa dokter Meiti Muljanti, Vonis itu berupa hukuman percobaan selama masa waktu 1 Tahun dengan hukuman 6 Bulan, Dengan terbukti bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). pada Selasa (25/11).

Putusan yang dibacakan hakim Ratna Dianing disampaikan diruang sidang Tirta, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putera Intaran dari Kejari Surabaya, serta Terdakwa yang tanpa didampingi seoranga pengacara.

“Mengadili, Menyatakan terdakwa Meiti Muljanti terbukti bersalah, menjatuhkan pidana dengan pidana selama 6 bulan dam masa percobaam selama 1 Tahun,” vonis hakim yang disambut pernyataan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Selasa (14/11/2025) lalu, Yang menuntut selama 6 bulan penjara tanpa adanya masa percobaan.

Diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya kasus ini terjadi jika Meiti dilaporkan oleh dokter Benyamin Kristanto, yakni yang masih status suaminya ke Polrestabes Surabaya, meski sudah ada gugatan cerai namun putusan belum dinyatakan inkraht karena ada upaya hukum.

Sebelumnya, Kepada wartawan Benyamin Kristanto sempat membantah tudingan Meiti, dengan adanya bukti Video CCTV yang dimiliki pelapor, jika Meiti lah yang dianggap kasar terhadap dirinya, bahkan terhadap anaknya perempuan, Dalam video itu tampak ia (Terdakwa) menjambak rambut putrinya saat didapur rumah mereka didaerah Wiyung Surabaya.

“Tidak benar mas apa yang dituduhkan justru saya yang jadi korban kdrt, ini bukti sp3 dipolda jatim,” kata pelapor merasa tidak bersalah.( )

Penulis : Timred

Berita Terkait

Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan
Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya
Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia
Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor
Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo
Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor
Jalanan Probolinggo Darurat Debu, Truk Tambang Tanpa Terpal Bebas Beraksi, Polisi Bungkam

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:49 WIB

Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:40 WIB

Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:04 WIB

Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia

Senin, 27 Juli 2026 - 19:12 WIB

Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor

Berita Terbaru