Terbukti Bersalah Lakukan KDRT, Meiti Muljanti Seorang Dokter Dihukum 6 Bulan Percobaan 1 Tahun

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tengah Terdakwa Meiti saat meninggalkan ruang sidang

Foto: Tengah Terdakwa Meiti saat meninggalkan ruang sidang

Surabaya, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai hakim Ratna menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa dokter Meiti Muljanti, Vonis itu berupa hukuman percobaan selama masa waktu 1 Tahun dengan hukuman 6 Bulan, Dengan terbukti bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). pada Selasa (25/11).

Putusan yang dibacakan hakim Ratna Dianing disampaikan diruang sidang Tirta, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putera Intaran dari Kejari Surabaya, serta Terdakwa yang tanpa didampingi seoranga pengacara.

“Mengadili, Menyatakan terdakwa Meiti Muljanti terbukti bersalah, menjatuhkan pidana dengan pidana selama 6 bulan dam masa percobaam selama 1 Tahun,” vonis hakim yang disambut pernyataan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Selasa (14/11/2025) lalu, Yang menuntut selama 6 bulan penjara tanpa adanya masa percobaan.

Diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya kasus ini terjadi jika Meiti dilaporkan oleh dokter Benyamin Kristanto, yakni yang masih status suaminya ke Polrestabes Surabaya, meski sudah ada gugatan cerai namun putusan belum dinyatakan inkraht karena ada upaya hukum.

Sebelumnya, Kepada wartawan Benyamin Kristanto sempat membantah tudingan Meiti, dengan adanya bukti Video CCTV yang dimiliki pelapor, jika Meiti lah yang dianggap kasar terhadap dirinya, bahkan terhadap anaknya perempuan, Dalam video itu tampak ia (Terdakwa) menjambak rambut putrinya saat didapur rumah mereka didaerah Wiyung Surabaya.

“Tidak benar mas apa yang dituduhkan justru saya yang jadi korban kdrt, ini bukti sp3 dipolda jatim,” kata pelapor merasa tidak bersalah.( )

Penulis : Timred

Berita Terkait

26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi
Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat
MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka
Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:50 WIB

26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Berita Terbaru