SITUBONDO — Nasib pilu harus diterima Masir (71), seorang kakek renta asal Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, di masa senjanya. Ia kini harus menjalani proses hukum dan mendekam dalam tahanan setelah tertangkap menangkap lima ekor burung cendet di kawasan konservasi alam Taman Nasional Baluran, Situbondo.
Perkara pidana yang menjerat Masir saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Pada sidang yang digelar Rabu (10/12/2025), agenda persidangan memasuki tahapan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya.
“Hari ini agenda pembacaan eksepsi pembelaan. Sebelumnya, pada sidang Rabu lalu, klien kami telah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo,” ujar Adian, kuasa hukum Masir, singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Masir terbukti bersalah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf d juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara terhadap Masir merupakan tuntutan minimal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Tuntutan dua tahun penjara ini adalah tuntutan paling minimal. Kejaksaan tidak dapat menerapkan keadilan restoratif dalam perkara penangkapan satwa di kawasan konservasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terdakwa bukan kali pertama melakukan perbuatan serupa. Berdasarkan catatan, Masir disebut telah beberapa kali terlibat kasus penangkapan burung di kawasan konservasi Baluran.
“Terdakwa melakukan perbuatan yang sama secara berulang. Bahkan pihak Taman Nasional Baluran sudah melakukan upaya keadilan restoratif sebanyak lima kali sebelumnya untuk kasus serupa,” tambahnya.
Kasus ini pun memantik keprihatinan publik. Di satu sisi, penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan konservasi dinilai penting untuk menjaga kelestarian ekosistem. Namun di sisi lain, kondisi sosial dan usia lanjut terdakwa memunculkan perdebatan soal rasa keadilan dan pendekatan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Sidang perkara Masir akan kembali dilanjutkan sesuai agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim. Publik kini menanti putusan pengadilan, yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus nilai kemanusiaan.
Penulis : Anton








