PROBOLINGGO — Proses seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argopura Kabupaten Probolinggo menuai sorotan tajam. Panitia Seleksi (Pansel) diduga menghapus syarat utama Sertifikat Kompetensi Kerja/Manajemen Air Minum, yang memicu dugaan upaya meloloskan “orang titipan” dalam rekrutmen jabatan strategis tersebut.
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Ketua Panitia Seleksi, Ugas Irwanto, pada 1 Desember 2025. Somasi itu mempersoalkan persyaratan seleksi calon Direktur Perumdam Tirta Argopura tahun 2025 yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persyaratan seleksi membuka peluang bagi calon direktur yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja atau Manajemen Air Minum, cukup dengan surat pernyataan kesanggupan mengikuti sertifikasi setelah terpilih. Ini berpotensi bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018,” ujar Syaiful, Kamis (18/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas menyebutkan bahwa calon direksi PDAM wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebelum menduduki jabatan, bukan sekadar komitmen untuk dipenuhi di kemudian hari.
Syaiful menjelaskan, calon direktur PDAM seharusnya memenuhi sejumlah persyaratan mendasar, seperti memiliki keahlian, integritas, pengalaman manajerial, serta pemahaman terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan. Kompetensi tersebut lazim diuji melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
“Dalam regulasi itu jelas terdapat frasa wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Artinya sertifikat tersebut harus sudah dimiliki sejak proses seleksi, bukan setelah terpilih,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan Pansel berpotensi menimbulkan maladministrasi, melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas, serta berisiko menimbulkan cacat hukum terhadap proses maupun hasil seleksi.
Laskar Advokasi Siliwangi juga mengklaim telah mengantongi dokumen pembanding dari sejumlah pemerintah kabupaten lain yang secara tegas menjadikan Sertifikat Manajemen Air Minum sebagai syarat mutlak bagi calon Direktur Perumdam.
“Kami melihat ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut integritas dan profesionalisme pengelolaan BUMD strategis,” imbuh Syaiful.
Diketahui, hingga saat ini delapan calon Direktur PDAM Kabupaten Probolinggo telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Selanjutnya, para kandidat akan mengikuti tahapan wawancara, sebelum ditentukan siapa yang akan menduduki kursi Direktur Perumdam Tirta Argopura.
Syaiful pun mendesak Panitia Seleksi untuk meninjau ulang dan merevisi persyaratan seleksi, menetapkan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja sebagai syarat sejak pendaftaran, serta memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog publik.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Panitia Seleksi Direktur Perumdam Tirta Argopura, Ugas Irwanto, menjelaskan bahwa tidak diwajibkannya sertifikasi SPAM pada saat pendaftaran telah mengacu pada sejumlah regulasi.
Dalam surat tanggapannya, Ugas menyebutkan dasar hukum antara lain PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD kategori kecil, serta Permen PUPR Nomor 15/PRT/M Tahun 2018, khususnya Pasal 7.
“Dalam rasa keadilan dan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri, termasuk yang memiliki keahlian dalam manajemen perusahaan, maka persyaratan sertifikasi SPAM tidak diharuskan pada tahap pendaftaran,” tandas Ugas.
Hingga berita ini diturunkan, polemik seleksi Direktur PDAM Probolinggo masih menjadi perhatian publik dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ada klarifikasi dan perbaikan kebijakan dari Panitia Seleksi.
Penulis : Moch Solihin









