Polres Situbondo Resmi SP3 Laporan Pencabulan, Pengacara Senior: Kiyai Zakariya Dari Awal Difitnah

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR. H. Supriyono, SH, M.Hum, kuasa hukum Kiyai Zakariya, menegaskan bahwa kliennya difitnah sejak awal setelah Polres Situbondo resmi menghentikan laporan dugaan pencabulan terhadap santri di Situbondo

DR. H. Supriyono, SH, M.Hum, kuasa hukum Kiyai Zakariya, menegaskan bahwa kliennya difitnah sejak awal setelah Polres Situbondo resmi menghentikan laporan dugaan pencabulan terhadap santri di Situbondo

SITUBONDO — Kepolisian Resor (Polres) Situbondo secara resmi menghentikan penyelidikan atas Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang diajukan oleh Ida Nurul Badriyah terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Situbondo.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah aparat kepolisian tidak menemukan unsur peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
Laporan pengaduan tercatat dengan Nomor LPM/482.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO, tertanggal 26 Desember 2024, dengan terlapor Kiyai Zakariya Al Ansori.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan pendalaman alat bukti, penyidik menyimpulkan dugaan perbuatan cabul tidak terbukti secara hukum, sebagaimana dituangkan dalam gelar perkara pada 24 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Polres Situbondo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) Nomor: SPPP/259/XII/2025/Reskrim, yang menegaskan bahwa perkara tersebut resmi dihentikan.

Kuasa hukum Kiyai Zakariya, DR. Supriyono, SH, M.Hum, menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait penghentian penyelidikan tersebut.

“Kabar ini saya terima langsung dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Ini merupakan langkah hukum yang harus dihormati karena telah melalui proses penyelidikan secara profesional,” ujarnya.

DR. Supriyono menegaskan bahwa penghentian penyelidikan menunjukkan tidak ditemukannya dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara.

“Dari awal saya sudah yakin, klien saya difitnah. Penghentian ini bukan tanpa alasan, melainkan karena tidak terbukti secara hukum sebagaimana hasil penyelidikan penyidik,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya SP3 Lidik tersebut, proses hukum atas laporan dugaan perbuatan cabul dinyatakan selesai. Polres Situbondo menegaskan, setiap laporan masyarakat tetap diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru