SUMENEP — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep kian memantik amarah publik. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak menggelar aksi demonstrasi damai di depan Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Senin (29/12/2025), menuntut keadilan yang dinilai kian menjauh dari korban.
Aksi tersebut menjadi bentuk perlawanan moral terhadap proses hukum yang dianggap sarat kejanggalan dan beraroma ketidakadilan.
Massa menilai penanganan perkara justru mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap keluarga korban, alih-alih fokus pada pemulihan dan perlindungan anak korban kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, massa membawa selebaran pernyataan sikap serta rilis pers berisi kecaman keras terhadap munculnya laporan balik terhadap keluarga korban. Langkah hukum tersebut dinilai janggal, sebab terduga pelaku pelecehan seksual sebelumnya telah diamankan oleh aparat kepolisian.
“Ini tragedi di atas tragedi. Anak sudah menjadi korban kejahatan seksual, tetapi keluarganya justru diseret ke ranah hukum. Di mana keadilan berpihak?” teriak orator aksi, Tolak Amir, dalam orasinya.
Menariknya, aksi tidak berhenti di luar pagar Mapolres.
Perwakilan massa diterima langsung oleh pihak Polres Sumenep untuk melakukan dialog terbuka. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan kritik tajam dari massa yang mendesak transparansi dan keberpihakan nyata aparat penegak hukum terhadap korban.
Dalam dokumen tuntutan yang dibagikan kepada media, aliansi menyebut laporan balik dengan tuduhan penganiayaan terhadap keluarga korban sebagai bentuk kriminalisasi yang nyata dan mencederai rasa keadilan publik. Mereka menduga adanya rekayasa laporan yang berpotensi melemahkan posisi korban dalam proses hukum.
Aliansi menyampaikan sembilan tuntutan utama, di antaranya menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap keluarga korban, menangkap dan menahan pelaku secara maksimal tanpa perlindungan hukum terselubung, serta mengusut dugaan laporan fiktif dan rekayasa hukum yang melibatkan oknum tertentu.
Tak hanya itu, massa juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat di lingkungan Polres Sumenep yang dinilai menerima laporan tanpa dasar hukum yang kuat. Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara penuh dan tanpa kompromi menjadi tuntutan utama.
“Hari ini anak korban menangis, besok bisa jadi anak kita. Jika kejahatan seksual dibiarkan dan keadilan dipermainkan, maka negara sedang mengizinkan kegelapan menguasai masa depan,” tegas Tolak Amir, disambut sorak dukungan massa.
Aksi demonstrasi berlangsung hingga pukul 12.16 WIB dan masih berlanjut dengan dialog antara perwakilan massa dan pihak kepolisian di dalam Mapolres Sumenep.
Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar berpihak kepada korban, sembari menyerukan solidaritas publik agar keluarga korban tidak berjuang sendirian melawan ketidakadilan.
Hingga berita ini diturunkan, proses dialog masih berlangsung dan menjadi perhatian luas masyarakat Sumenep.
Penulis : Redaksi







