SURABAYA, Detikzone.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menaikkan status perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kamis 08 Januari 2026.
Kenaikan status perkara ini menandai bahwa penyidik telah menemukan peristiwa pidana disertai bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (09/01/2026).
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, proses hukum tidak lagi berada pada fase klarifikasi awal, melainkan telah memasuki tahapan pembuktian untuk penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelar perkara berlangsung dengan pengamanan ketat, seiring kehadiran puluhan nelayan asal Kabupaten Sampang yang mendatangi Mapolda Jatim sebagai bentuk tekanan moral sekaligus kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
Dalam gelar perkara tersebut, dua pihak terlapor turut dihadirkan, termasuk Direktur Utama PT Bintang Anugerah Perkasa, bersama kuasa hukum nelayan.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menyatakan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan sinyal kuat adanya indikasi serius tindak pidana penggelapan dana kompensasi.
“Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan. Penyidik bahkan telah menyampaikan bahwa calon tersangka sudah ada,” ujar Ali kepada wartawan.
Menurut Ali, tahap penyidikan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fase krusial yang harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
“Calon tersangka sudah ada. Jangan sampai perkara ini digantung. Kami meminta Polda Jatim konsisten dan tidak bermain aman,” tegasnya.
Ali juga mengungkapkan bahwa penyidik membuka peluang pengembangan perkara, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam mekanisme penyaluran dana kompensasi.
“Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang, termasuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat, bahkan dari unsur Pemerintah Kabupaten Sampang,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan para nelayan yang mengaku tidak pernah menerima dana ganti rugi atas kerusakan rumpon akibat aktivitas perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, pada tahun 2024.
Padahal, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang sangat vital bagi nelayan kecil untuk menjaga keberlangsungan ekonomi dan sumber penghidupan mereka.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan dan munculnya calon tersangka, para nelayan berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal keadilan dan keberpihakan negara kepada nelayan kecil. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum,” kata Ali.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara ini secara profesional dan tanpa intervensi.
“Penyidik akan tegak lurus dalam mengungkap dugaan penggelapan dana rumpon nelayan. Semua pihak yang terlibat akan kami dalami sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya saat audiensi bersama perwakilan nelayan.
Penulis : Anam








