Diduga Aniaya Warga, Guru Agama Situbondo Terancam Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo – Yoan Adi Endratama (37), warga Desa Banyuputih, Situbondo, menjadi korban penganiayaan oleh LJM, seorang guru agama di SDN Asembagus. Bermula LJM datang ke rumah korban bersama suaminya, RFI, untuk meminta sertifikat rumah sebagai jaminan utang, namun ditolak.

Korban menolak permintaan pelaku karena korban berencana akan menjaminkan sertifikat rumah tersebut ke pihak bank. LJM kemudian marah dan memukul korban 8 kali di wajah, serta mengambil handphone Vivo milik korban.

Akibat serangkai pukulan tersebut, korban mengalami kondisi memar pada pipi kiri serta bagian pelipis kiri kepala. Selain itu, pihak terduga pelaku juga diduga telah merampas satu buah handphone bermerk Vivo tipe 1820 berwarna hitam yang merupakan milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirinya menjadi korban tindak pidana, Yoan melakukan pelaporan resmi ke Polsek Banyuputih dengan didampingi oleh saudaranya, H. Subairi.

Menurut Haji E’eng, perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dan pemaksaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Harapan kami aparat penegak hukum dapat segera menjalankan proses perkara ini dengan cara profesional, objektif, dan tuntas. Jangan ada pemberlakuan khusus hanya karena pelaku memiliki status ASN,” tegas Haji E’eng.

Haji E’eng juga menambahkan bahwa selain melalui jalur pidana, pihak kuasa hukum juga berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, agar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

“Sebagai seorang guru agama, seharusnya dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam hal tutur kata dan sikap serta tindakan yang dilakukan. Jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, hal ini akan sangat merusak citra profesi guru serta memberikan dampak negatif bagi dunia pendidikan,” tutup Haji E’eng.

 

Penulis : Anton

Berita Terkait

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Berita Terbaru