Diduga Aniaya Warga, Guru Agama Situbondo Terancam Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo – Yoan Adi Endratama (37), warga Desa Banyuputih, Situbondo, menjadi korban penganiayaan oleh LJM, seorang guru agama di SDN Asembagus. Bermula LJM datang ke rumah korban bersama suaminya, RFI, untuk meminta sertifikat rumah sebagai jaminan utang, namun ditolak.

Korban menolak permintaan pelaku karena korban berencana akan menjaminkan sertifikat rumah tersebut ke pihak bank. LJM kemudian marah dan memukul korban 8 kali di wajah, serta mengambil handphone Vivo milik korban.

Akibat serangkai pukulan tersebut, korban mengalami kondisi memar pada pipi kiri serta bagian pelipis kiri kepala. Selain itu, pihak terduga pelaku juga diduga telah merampas satu buah handphone bermerk Vivo tipe 1820 berwarna hitam yang merupakan milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirinya menjadi korban tindak pidana, Yoan melakukan pelaporan resmi ke Polsek Banyuputih dengan didampingi oleh saudaranya, H. Subairi.

Menurut Haji E’eng, perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dan pemaksaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Harapan kami aparat penegak hukum dapat segera menjalankan proses perkara ini dengan cara profesional, objektif, dan tuntas. Jangan ada pemberlakuan khusus hanya karena pelaku memiliki status ASN,” tegas Haji E’eng.

Haji E’eng juga menambahkan bahwa selain melalui jalur pidana, pihak kuasa hukum juga berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, agar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

“Sebagai seorang guru agama, seharusnya dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam hal tutur kata dan sikap serta tindakan yang dilakukan. Jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, hal ini akan sangat merusak citra profesi guru serta memberikan dampak negatif bagi dunia pendidikan,” tutup Haji E’eng.

 

Penulis : Anton

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru