Polres Sumenep Tetapkan 5 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Anang Hardiyanto menegaskan komitmen Polres Sumenep menjaga distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Kapolres AKBP Anang Hardiyanto menegaskan komitmen Polres Sumenep menjaga distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

SUMENEP – Polres Sumenep berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan masyarakat. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan solar subsidi ilegal.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota. Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep melakukan tangkap tangan terhadap tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R., yang kedapatan membawa BBM jenis solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap.

Satu mobil membawa 59 jeriken solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton, sementara mobil lainnya membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua BBM tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pamekasan.
Dari pengembangan kasus, terungkap lima pihak lain yang terlibat, yakni E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z., yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan juga menemukan oknum operator SPBU yang memanipulasi barcode agar pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi resmi.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan, BBM subsidi adalah hak masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan apalagi dilakukan secara terorganisir untuk keuntungan pribadi. Seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi, agar hak-hak warga tetap terlindungi.

Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa para tersangka guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi bahwa aparat kepolisian tidak akan membiarkan praktik ilegal merugikan masyarakat. Polres Sumenep menegaskan komitmennya menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru