Skandal Rehabilitasi Narkoba di Surabaya: Pecandu Bebas Hanya 2 Hari

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Tempat rehabilitasi narkoba seharusnya menjadi ruang aman untuk memulihkan pecandu dari jerat narkoba. Namun, dugaan pelanggaran serius muncul di LRPPN – BI Surabaya, yang disebut-sebut hanya mengejar keuntungan finansial tanpa mematuhi SOP rehabilitasi.

Seorang pecandu narkoba berinisial DG, warga Uka GG 17, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (19/01/2026), mengejutkan publik karena sudah berkeliaran bebas hanya dalam 2 hari rehabilitasi.

Seharusnya, DG menjalani rangkaian proses lengkap: dari detoksifikasi, terapi medis dan psikososial, konseling, terapi kelompok, kegiatan keagamaan, hingga masa bina lanjut untuk mencegah relaps.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar: apakah LRPPN – BI Surabaya benar-benar menjalankan fungsinya, atau sekadar menagih biaya rehabilitasi tanpa komitmen terhadap pemulihan pecandu?

Dugaan ini diperkuat saat media mencoba konfirmasi kepada Kepala LRPPN – BI Surabaya melalui WhatsApp pada Jumat (20/02/2026), namun pesan diblokir.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Surya Putrawan, juga tidak merespon pertanyaan media, meski pesan tidak diblokir.

Bungkamnya kedua pihak ini memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga rehabilitasi maupun aparat kepolisian.

Selain menggerus kepercayaan masyarakat, kasus ini berpotensi menimbulkan stigma negatif: muncul dugaan persekongkolan antara LRPPN – BI Surabaya dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Upaya aparat memberantas narkoba, yang seharusnya berbuah hasil, kini seakan sia-sia.

Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas. Rehabilitasi narkoba bukan sekadar bisnis; ini soal keselamatan, masa depan, dan nyawa manusia. Pelanggaran SOP yang berujung kebebasan pecandu dalam hitungan hari adalah alarm serius bagi penegakan hukum dan integritas lembaga rehabilitasi di Surabaya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB