Skandal Rehabilitasi Narkoba di Surabaya: Pecandu Bebas Hanya 2 Hari

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Tempat rehabilitasi narkoba seharusnya menjadi ruang aman untuk memulihkan pecandu dari jerat narkoba. Namun, dugaan pelanggaran serius muncul di LRPPN – BI Surabaya, yang disebut-sebut hanya mengejar keuntungan finansial tanpa mematuhi SOP rehabilitasi.

Seorang pecandu narkoba berinisial DG, warga Uka GG 17, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (19/01/2026), mengejutkan publik karena sudah berkeliaran bebas hanya dalam 2 hari rehabilitasi.

Seharusnya, DG menjalani rangkaian proses lengkap: dari detoksifikasi, terapi medis dan psikososial, konseling, terapi kelompok, kegiatan keagamaan, hingga masa bina lanjut untuk mencegah relaps.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar: apakah LRPPN – BI Surabaya benar-benar menjalankan fungsinya, atau sekadar menagih biaya rehabilitasi tanpa komitmen terhadap pemulihan pecandu?

Dugaan ini diperkuat saat media mencoba konfirmasi kepada Kepala LRPPN – BI Surabaya melalui WhatsApp pada Jumat (20/02/2026), namun pesan diblokir.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Surya Putrawan, juga tidak merespon pertanyaan media, meski pesan tidak diblokir.

Bungkamnya kedua pihak ini memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga rehabilitasi maupun aparat kepolisian.

Selain menggerus kepercayaan masyarakat, kasus ini berpotensi menimbulkan stigma negatif: muncul dugaan persekongkolan antara LRPPN – BI Surabaya dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Upaya aparat memberantas narkoba, yang seharusnya berbuah hasil, kini seakan sia-sia.

Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas. Rehabilitasi narkoba bukan sekadar bisnis; ini soal keselamatan, masa depan, dan nyawa manusia. Pelanggaran SOP yang berujung kebebasan pecandu dalam hitungan hari adalah alarm serius bagi penegakan hukum dan integritas lembaga rehabilitasi di Surabaya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru