SURABAYA – Tempat rehabilitasi narkoba seharusnya menjadi ruang aman untuk memulihkan pecandu dari jerat narkoba. Namun, dugaan pelanggaran serius muncul di LRPPN – BI Surabaya, yang disebut-sebut hanya mengejar keuntungan finansial tanpa mematuhi SOP rehabilitasi.
Seorang pecandu narkoba berinisial DG, warga Uka GG 17, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (19/01/2026), mengejutkan publik karena sudah berkeliaran bebas hanya dalam 2 hari rehabilitasi.
Seharusnya, DG menjalani rangkaian proses lengkap: dari detoksifikasi, terapi medis dan psikososial, konseling, terapi kelompok, kegiatan keagamaan, hingga masa bina lanjut untuk mencegah relaps.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar: apakah LRPPN – BI Surabaya benar-benar menjalankan fungsinya, atau sekadar menagih biaya rehabilitasi tanpa komitmen terhadap pemulihan pecandu?
Dugaan ini diperkuat saat media mencoba konfirmasi kepada Kepala LRPPN – BI Surabaya melalui WhatsApp pada Jumat (20/02/2026), namun pesan diblokir.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Surya Putrawan, juga tidak merespon pertanyaan media, meski pesan tidak diblokir.
Bungkamnya kedua pihak ini memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga rehabilitasi maupun aparat kepolisian.
Selain menggerus kepercayaan masyarakat, kasus ini berpotensi menimbulkan stigma negatif: muncul dugaan persekongkolan antara LRPPN – BI Surabaya dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Upaya aparat memberantas narkoba, yang seharusnya berbuah hasil, kini seakan sia-sia.
Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas. Rehabilitasi narkoba bukan sekadar bisnis; ini soal keselamatan, masa depan, dan nyawa manusia. Pelanggaran SOP yang berujung kebebasan pecandu dalam hitungan hari adalah alarm serius bagi penegakan hukum dan integritas lembaga rehabilitasi di Surabaya.
Penulis : Redaksi








