PROBOLINGGO – – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kota Probolinggo kini menjadi sorotan tajam publik. Desakan agar aparat penegak hukum bertindak cepat terus menguat, seiring munculnya kekhawatiran terhadap jaminan keamanan anak di lingkungan masyarakat.
Gerakan Pemuda Ansor Kota Probolinggo secara tegas meminta kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani laporan yang telah masuk. Mereka menilai, kasus yang menyangkut keselamatan anak harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh ditunda.
Ketua Ansor Kota Probolinggo, Salam, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk jika pelaku memiliki latar belakang sebagai tokoh agama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apapun alasannya, kalau memang dia seorang ustad, tetap harus diproses. Polisi harus segera bertindak atas kejadian ini. Anak harus punya rasa aman,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan warga berinisial SM ke Polres Probolinggo Kota pada Kamis, 19 Maret 2026. Laporan tersebut terkait dugaan kekerasan terhadap anak berinisial M.F.R., yang diduga terjadi pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut berinisial SL. Hingga kini, proses hukum masih berjalan pada tahap awal.
Kasat Reskrim PPA-PPO Polres Probolinggo Kota, Rini Ifo Nila, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani.
“Iya mas, benar laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Meski demikian, tekanan publik agar kasus ini segera ditindaklanjuti terus meningkat. Banyak pihak menilai, lambannya penanganan justru berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perlindungan anak.
Di sisi lain, kasus ini juga menyeret perhatian pada status Kota Probolinggo sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori utama. Predikat yang seharusnya menjadi simbol keberhasilan perlindungan anak kini justru dipertanyakan.
Sejumlah aktivis menegaskan bahwa penghargaan tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan.
“Jangan sampai predikat hanya jadi simbol. Penanganan kasus seperti ini harus jadi prioritas,” ujar seorang aktivis berinisial A.S, Senin (23/3/2026).
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari aparat kepolisian, apakah kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan atau justru berlarut-larut tanpa kepastian.
Sementara itu, proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari publik berharap keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
Penulis : Moch Solihin








