Sewa Menyewa Dalam Perbankan Syari’ah

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – Sewa menyewa atau yang lebih dikenal dengan istilah Ijarah merupakan salah satu akad paling vital dalam ekosistem keuangan syariah saat ini. ijarah dibagi menjadi 2 yaitu ijarah dan ijarah Muntahia bit-Tamlik.

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam bentuk lain, kata ijarah juga dikatakan sebagai nama al-ijarah yang berarti upah atau sewa. Penerapan akad Ijarah dalam urusan bisnis berupa sewa tanah, gedung, jasa, dan lain-lain.

Sedangkan al-Ijarah al-Muntahia bit-Tamlik adalah semacam fusi antara kontrak penjualan dan sewa atau kontrak sewa yang berakhir dengan kepemilikan barang berada di tangan penyewa. Sifat pengalihan kepemilikan juga membedakannya dari sewa biasa, yang terdapat dalam lembaga keuangan konvensional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsep al-Ijarah dalam perbankan Islam sebagai sewa pada umumnya, tetapi yang membedakannya adalah bahwa dalam perbankan Islam ada sewa yang pada akhir kontrak, diberikan pilihan/opsi kepada pelanggan untuk memiliki barang atau tidak, umumnya disebut pembelian sewa.

– Siti Zahra Ramadhani
– Mahasiswa Semester 2 STMIK Tazkia

Berita Terkait

Ribuan Jamaah Diprediksi Hadir, Anggi: Jangan Lewatkan Keberkahan Haul Masyayikh 19 Juli
Pengadilan Agama Kendal dan Lapas Kendal Perbarui Komitmen Kerja Sama
Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan
ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF Dalam Perspektif Fikih Muamalah
Merangkai Inspirasi Dari Ujung Pantura: 30 Tahun Tak Pernah Telat, Herlinawati Jadi Matahari Pagi di Pemalang
Menyoal Gurita Mafia Solar Subsidi di SPBU Pacekulon Nganjuk, Siapa Aktor di Baliknya?
Jangan Bohongi Presiden RI
Ketua DPC PWRI Kebumen Apresiasi Komitmen Prabowo dalam Penegakan Hukum, Harapkan Indonesia Bersih dan Bebas Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:14 WIB

Ribuan Jamaah Diprediksi Hadir, Anggi: Jangan Lewatkan Keberkahan Haul Masyayikh 19 Juli

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pengadilan Agama Kendal dan Lapas Kendal Perbarui Komitmen Kerja Sama

Senin, 13 Juli 2026 - 22:33 WIB

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:57 WIB

ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF Dalam Perspektif Fikih Muamalah

Senin, 13 Juli 2026 - 20:08 WIB

Merangkai Inspirasi Dari Ujung Pantura: 30 Tahun Tak Pernah Telat, Herlinawati Jadi Matahari Pagi di Pemalang

Berita Terbaru