Nasional – Sewa menyewa atau yang lebih dikenal dengan istilah Ijarah merupakan salah satu akad paling vital dalam ekosistem keuangan syariah saat ini. ijarah dibagi menjadi 2 yaitu ijarah dan ijarah Muntahia bit-Tamlik.
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam bentuk lain, kata ijarah juga dikatakan sebagai nama al-ijarah yang berarti upah atau sewa. Penerapan akad Ijarah dalam urusan bisnis berupa sewa tanah, gedung, jasa, dan lain-lain.
Sedangkan al-Ijarah al-Muntahia bit-Tamlik adalah semacam fusi antara kontrak penjualan dan sewa atau kontrak sewa yang berakhir dengan kepemilikan barang berada di tangan penyewa. Sifat pengalihan kepemilikan juga membedakannya dari sewa biasa, yang terdapat dalam lembaga keuangan konvensional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsep al-Ijarah dalam perbankan Islam sebagai sewa pada umumnya, tetapi yang membedakannya adalah bahwa dalam perbankan Islam ada sewa yang pada akhir kontrak, diberikan pilihan/opsi kepada pelanggan untuk memiliki barang atau tidak, umumnya disebut pembelian sewa.
– Siti Zahra Ramadhani
– Mahasiswa Semester 2 STMIK Tazkia







