BGN Ambil Sikap, Distribusi MBG Banjarbillah Sampang Diduga Menyimpang dari Aturan

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, 8 April 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi harapan peningkatan kualitas gizi masyarakat, kini justru memicu sorotan tajam. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambelangan Banjarbillah, Kabupaten Sampang, diduga menjalankan distribusi tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

SPPG yang berlokasi di Jalan Raya Banjurang, Dusun Palenggiyan, Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan itu kini menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN). Dugaan pelanggaran mencuat setelah ditemukannya paket nutrisi untuk ibu menyusui (kelompok 3B) yang dibagikan dalam kondisi tidak sesuai standar higienitas.

Alih-alih menggunakan wadah khusus seperti food tray atau ompreng, paket MBG yang didistribusikan melalui posyandu kepada penerima manfaat di Desa Somber pada Sabtu (4/4/2026) justru terbungkus kertas. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait keamanan pangan dan kualitas distribusi program strategis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SPPG Tambelangan Banjarbillah yang dipimpin oleh Lailatul Fitria pun tak luput dari sorotan. Publik mempertanyakan komitmen pelaksana program dalam menjaga standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN melalui stafnya, Nurhayadi, menegaskan bahwa distribusi MBG wajib mengikuti juknis yang telah ditentukan.

“Pendistribusian MBG harus sesuai juknis. Dalam aturan tersebut, digunakan food tray atau ompreng untuk menjamin higienitas dan keamanan pangan,” tegasnya.

Menanggapi dugaan pelanggaran ini, BGN memastikan akan turun tangan. Investigasi akan dilakukan guna mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.

“Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kondisi riil. Terima kasih atas kontrol dan informasi yang diberikan,” ujar Nurhayadi.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme distribusi MBG untuk kelompok 3B dapat dilakukan melalui kader posyandu atau langsung oleh pihak SPPG ke titik distribusi yang telah disepakati. Sementara itu, kader yang bertugas dalam distribusi mendapatkan upah sekitar Rp1.000 per ompreng.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa program sosial berskala nasional tidak hanya soal penyaluran, tetapi juga tentang integritas, standar, dan tanggung jawab. Di tengah harapan besar masyarakat terhadap program MBG, dugaan pelanggaran seperti ini berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Penulis : A. Junaidi

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru