SAMPANG, Detikzone.id – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau setelah menangkap seorang bandar berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tertangkapnya seorang kurir pada 23 Februari 2026.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dari pendalaman terhadap peran kurir yang diamankan lebih dulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengembangan kasus kurir, anggota berhasil mengamankan bandar berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram,” ujarnya.
Penangkapan terhadap tersangka S dilakukan pada 7 Maret 2026. Dalam prosesnya, pelaku sempat berusaha menghindari kejaran petugas dengan berpindah-pindah lokasi serta mengganti perangkat komunikasi untuk menghilangkan jejak.
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengungkapkan bahwa proses penangkapan tidak berjalan mudah karena tersangka terus berupaya menghindar.
“Setelah kurir diamankan, kami lakukan pengembangan. Tersangka sempat berganti-ganti handphone dan melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, jaringan ini diketahui beroperasi lintas wilayah mulai dari Kalimantan, Sumatera, hingga Jawa. Bahkan, sebagian besar barang haram tersebut diduga lebih banyak diedarkan ke luar Pulau Madura.
“Peredarannya lintas pulau. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang lebih banyak dikirim ke Kalimantan,” tambahnya.
Meski tersangka mengaku baru pertama kali terlibat, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk aktor lain di balik peredaran sabu tersebut.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sampang. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P21), sementara penyidik memastikan pengembangan kasus akan terus berlanjut guna membongkar jaringan secara menyeluruh.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku narkoba. Pengembangan akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Penulis : A. Junaidi








