SAMPANG, Detikzone.id — Penanganan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan di Polda Jawa Timur mendapat sorotan. Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menilai proses penyidikan berjalan lamban tanpa perkembangan signifikan meski perkara telah bergulir selama berbulan-bulan, Minggu (26/04/2026).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur yang diajukan Suberdi, warga Sampang, pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dana kompensasi yang seharusnya diterima para nelayan.
Ali Topan menyatakan, lamanya proses penanganan tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Menurutnya, tidak terdapat hambatan hukum yang cukup kuat untuk membenarkan lambannya proses tersebut.
“Justice delayed is justice denied. Penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, sejak perkara naik ke tahap penyidikan, penyidik semestinya telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan sesuai ketentuan KUHAP. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan penyidikan yang belum berjalan optimal. Kritik juga disampaikan terhadap isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8 yang dinilai masih bersifat administratif.
“SP2HP seharusnya memuat perkembangan konkret, hambatan, serta rencana tindak lanjut, bukan sekadar laporan normatif,” tegasnya.
Ia mengingatkan, lambannya penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur. Selain itu, nelayan sebagai pihak terdampak juga belum mendapatkan kepastian hukum maupun pemulihan kerugian.
Pihaknya mendesak penyidik segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Jika tidak ada perkembangan, ia memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gelar perkara khusus.
Sementara itu, berdasarkan SP2HP ke-8 tertanggal 20 April 2026, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyatakan telah memeriksa saksi tambahan serta menyita sejumlah barang bukti yang kini diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, empat saksi kunci yang telah dipanggil belum memenuhi panggilan. Penyidik berencana melayangkan panggilan kedua dan membuka opsi upaya paksa jika kembali tidak hadir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Nelayan di wilayah Pantura Sampang masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang menyangkut hak ekonomi mereka.
Kata Kunci: dana rumpon, nelayan Sampang, Polda Jatim, penyidikan mandek, Ali Topan, SP2HP, gelar perkara, tersangka







