Kuasa Hukum Viola Cipta Soroti Putusan Hakim 

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali – Kuasa hukum Viola Cipta, Adv. John Korassa Sonbai Korassa, SH. MH., geram atas putusan hakim yang MENGGUGURKAN permohonan praperadilan kliennya. Alasan penolakan hakim dinilai bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara praperadilan.

“Kami sangat menyesalkan pertimbangan hakim yang menggugurkan permohonan praperadilan dengan alasan Perkara Pokok Pemohon sdh teregistrasi di PN Dps dan akan disidangkan tgl 14 Mei 2024 .pertimbangan hakim ini sangat bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan MK,” ujar John Korassa saat ditemui awak media (08/05/24).

Menurutnya, pertimbangan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan gugur karena status Pemohon sudah menjadi TERDAKWA dan perkara pidana Pemohon telah teregistrasi di PN Denpasar dengan Nomor: 348/Pid.B/2024/PN Denpasar dan akan disidangkan tanggal 14 Mei 2024 adalah pertimbangan yang tidak memiliki dasar hukum, melainkan hanya opini hakim saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan MK, praperadilan dinyatakan tetap berjalan sepanjang perkara pokok belum disidangkan. Hakim Praperadilan harus memutus MENERIMA atau MENOLAK Praperadilan, bukan MENGGUGURKAN Praperadilan dengan alasan yang melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf (d) dan Putusan MK. Alasan Hakim Praperadilan menggugurkan Praperadilan Pemohon karena Perkara Pidana Pemohon sudah teregistrasi di PN Denpasar, status Pemohon bukan Tersangka lagi melainkan sudah menjadi Terdakwa. Perkara pidana akan disidangkan tanggal 14 Mei 2024, jelas alasan yang tanpa dasar hukum dan mengada-ada saja,” jelas John Korassa.

Lebih lanjut, John Korassa menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Hakim Praperadilan ke KY dan Hakim Agung Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk ditindak terhadap kesalahan fatal dalam putusan Praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN Dps. Hal ini dilakukan agar dikemudian hari tidak menjadi insiden yang merugikan bagi pencari keadilan dalam Praperadilan.

Kasus Viola Cipta:

Viola Cipta adalah seorang karyawan pizza yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP.

Berita Terkait

Bukan Sekadar Formalitas Kertas: DPUPR Probolinggo Genjot Jasa Konstruksi Lokal Kuasai TKDN
Darurat Narkoba: Langkah Nyata Kapolri dan Tanggung Jawab Bersama Seluruh Bangsa
Ironi Gapura Selamat Datang Pemalang: Tumpukan Sampah Jadi Pemandangan Pertama, DLH Janji Bertindak
Komitmen Tanpa Kompromi Yakuza Maneges: Amankan dan Serahkan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kediri ke Polisi
Haji Her Pamekasan Buka Cabang Imawa di Bali, Kejutan Dua Hadiah Umrah Bikin Suasana Haru
Tamansari Bersholawat! Parade Istimewa LASQI Kabupaten Bogor, 8 Desa Unjuk Bakat, Qasidah Nurul Hidayah Raih Juara Pertama
Komitmen Sosial Kemanusiaan, Yakuza Maneges S&S Salurkan Air Bersih untuk 300 Warga Nyemoh Timur Semarang
Sinergi Humanis di Jalur Samsat Kraksaan: Saat Ketertiban dan Pajak Dikemas Tanpa Sekat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Bukan Sekadar Formalitas Kertas: DPUPR Probolinggo Genjot Jasa Konstruksi Lokal Kuasai TKDN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Darurat Narkoba: Langkah Nyata Kapolri dan Tanggung Jawab Bersama Seluruh Bangsa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ironi Gapura Selamat Datang Pemalang: Tumpukan Sampah Jadi Pemandangan Pertama, DLH Janji Bertindak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Komitmen Tanpa Kompromi Yakuza Maneges: Amankan dan Serahkan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kediri ke Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Haji Her Pamekasan Buka Cabang Imawa di Bali, Kejutan Dua Hadiah Umrah Bikin Suasana Haru

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB