Kuasa Hukum Viola Cipta Soroti Putusan Hakim 

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali – Kuasa hukum Viola Cipta, Adv. John Korassa Sonbai Korassa, SH. MH., geram atas putusan hakim yang MENGGUGURKAN permohonan praperadilan kliennya. Alasan penolakan hakim dinilai bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara praperadilan.

“Kami sangat menyesalkan pertimbangan hakim yang menggugurkan permohonan praperadilan dengan alasan Perkara Pokok Pemohon sdh teregistrasi di PN Dps dan akan disidangkan tgl 14 Mei 2024 .pertimbangan hakim ini sangat bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan MK,” ujar John Korassa saat ditemui awak media (08/05/24).

Menurutnya, pertimbangan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan gugur karena status Pemohon sudah menjadi TERDAKWA dan perkara pidana Pemohon telah teregistrasi di PN Denpasar dengan Nomor: 348/Pid.B/2024/PN Denpasar dan akan disidangkan tanggal 14 Mei 2024 adalah pertimbangan yang tidak memiliki dasar hukum, melainkan hanya opini hakim saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan MK, praperadilan dinyatakan tetap berjalan sepanjang perkara pokok belum disidangkan. Hakim Praperadilan harus memutus MENERIMA atau MENOLAK Praperadilan, bukan MENGGUGURKAN Praperadilan dengan alasan yang melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf (d) dan Putusan MK. Alasan Hakim Praperadilan menggugurkan Praperadilan Pemohon karena Perkara Pidana Pemohon sudah teregistrasi di PN Denpasar, status Pemohon bukan Tersangka lagi melainkan sudah menjadi Terdakwa. Perkara pidana akan disidangkan tanggal 14 Mei 2024, jelas alasan yang tanpa dasar hukum dan mengada-ada saja,” jelas John Korassa.

Lebih lanjut, John Korassa menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Hakim Praperadilan ke KY dan Hakim Agung Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk ditindak terhadap kesalahan fatal dalam putusan Praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN Dps. Hal ini dilakukan agar dikemudian hari tidak menjadi insiden yang merugikan bagi pencari keadilan dalam Praperadilan.

Kasus Viola Cipta:

Viola Cipta adalah seorang karyawan pizza yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP.

Berita Terkait

HMI Kebumen Gelar Leadership Camp LK 1 di Sagara View Karangbolong, Cetak Kader Pemimpin Visioner
Sensasi Nikmati Mangga Istana Pemalang, Makannya Sambil Diputar 
Lapas Kendal Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 
Ketan Pencot Pemalang Dipercaya Bisa Tambah Energi pada Pagi Hari
Setelah Dua Dekade Vakum, SDN Soddara II Pasongsongan Sumenep Hidupkan Kembali Tradisi Perpisahan Lewat Pentas Seni Budaya
GERBANG KAMPUS BUKAN UNTUK YANG BERKUASA: Seruan Keras Tolak Surat Sakti, Titipan Pejabat, dan Uang dalam Seleksi Mahasiswa Baru
Satu Sosok Dua Amanah: Pimred Teropong Reformasi Sekaligus Ketua DPW PERADMI JatimTegaskan Komitmen Kawal Pers dan Hukum
PWRI Kebumen Gelar Pelatihan Jurnalistik Gratis untuk Umum

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:02 WIB

HMI Kebumen Gelar Leadership Camp LK 1 di Sagara View Karangbolong, Cetak Kader Pemimpin Visioner

Senin, 1 Juni 2026 - 21:06 WIB

Sensasi Nikmati Mangga Istana Pemalang, Makannya Sambil Diputar 

Senin, 1 Juni 2026 - 21:04 WIB

Lapas Kendal Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 

Senin, 1 Juni 2026 - 21:02 WIB

Ketan Pencot Pemalang Dipercaya Bisa Tambah Energi pada Pagi Hari

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:42 WIB

Setelah Dua Dekade Vakum, SDN Soddara II Pasongsongan Sumenep Hidupkan Kembali Tradisi Perpisahan Lewat Pentas Seni Budaya

Berita Terbaru