Kuasa Hukum Viola Cipta Soroti Putusan Hakim 

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali – Kuasa hukum Viola Cipta, Adv. John Korassa Sonbai Korassa, SH. MH., geram atas putusan hakim yang MENGGUGURKAN permohonan praperadilan kliennya. Alasan penolakan hakim dinilai bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara praperadilan.

“Kami sangat menyesalkan pertimbangan hakim yang menggugurkan permohonan praperadilan dengan alasan Perkara Pokok Pemohon sdh teregistrasi di PN Dps dan akan disidangkan tgl 14 Mei 2024 .pertimbangan hakim ini sangat bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan MK,” ujar John Korassa saat ditemui awak media (08/05/24).

Menurutnya, pertimbangan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan gugur karena status Pemohon sudah menjadi TERDAKWA dan perkara pidana Pemohon telah teregistrasi di PN Denpasar dengan Nomor: 348/Pid.B/2024/PN Denpasar dan akan disidangkan tanggal 14 Mei 2024 adalah pertimbangan yang tidak memiliki dasar hukum, melainkan hanya opini hakim saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan MK, praperadilan dinyatakan tetap berjalan sepanjang perkara pokok belum disidangkan. Hakim Praperadilan harus memutus MENERIMA atau MENOLAK Praperadilan, bukan MENGGUGURKAN Praperadilan dengan alasan yang melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf (d) dan Putusan MK. Alasan Hakim Praperadilan menggugurkan Praperadilan Pemohon karena Perkara Pidana Pemohon sudah teregistrasi di PN Denpasar, status Pemohon bukan Tersangka lagi melainkan sudah menjadi Terdakwa. Perkara pidana akan disidangkan tanggal 14 Mei 2024, jelas alasan yang tanpa dasar hukum dan mengada-ada saja,” jelas John Korassa.

Lebih lanjut, John Korassa menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Hakim Praperadilan ke KY dan Hakim Agung Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk ditindak terhadap kesalahan fatal dalam putusan Praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN Dps. Hal ini dilakukan agar dikemudian hari tidak menjadi insiden yang merugikan bagi pencari keadilan dalam Praperadilan.

Kasus Viola Cipta:

Viola Cipta adalah seorang karyawan pizza yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP.

Berita Terkait

BPI KPNPA RI Desak Transparansi KPK dan Kepastian Hukum Kasus di Kabupaten Bogor
Aksi Kemanusiaan, Yakuza Maneges Ngawi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Mbah Kadiran
Anggota DPRD Sumenep Hosnan Dorong Sumenep Jadi Kabupaten Kepulauan, Demi Pelayanan dan Pembangunan yang Setara
301  PROFESOR TURUN GUNUNG: MEMPERTAHANKAN ARAH DAN KEMURNIAN JALUR ILMIAH
Aksi Bocah di Pemalang Main Keranda Replika Bekas Karnaval, Warganet Bereaksi
Prof Sutan Nasomal Dorong KPK Pastikan Penelusuran Anggaran Pemkab Bogor Berbasis Bukti
Lautan Oranye Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan
Ansor Jatim Gelar Halaqoh Tani Muda, Dorong Inovasi dan Solusi Problem Pertanian

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:47 WIB

BPI KPNPA RI Desak Transparansi KPK dan Kepastian Hukum Kasus di Kabupaten Bogor

Rabu, 2 September 2026 - 21:27 WIB

Aksi Kemanusiaan, Yakuza Maneges Ngawi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Mbah Kadiran

Rabu, 2 September 2026 - 12:36 WIB

Anggota DPRD Sumenep Hosnan Dorong Sumenep Jadi Kabupaten Kepulauan, Demi Pelayanan dan Pembangunan yang Setara

Rabu, 2 September 2026 - 12:29 WIB

301  PROFESOR TURUN GUNUNG: MEMPERTAHANKAN ARAH DAN KEMURNIAN JALUR ILMIAH

Selasa, 1 September 2026 - 19:28 WIB

Aksi Bocah di Pemalang Main Keranda Replika Bekas Karnaval, Warganet Bereaksi

Berita Terbaru