Polres Sumenep Ringkus Pembunuh Pengurus Masjid Warga Soddara

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pembunuh salah satu pengurus masjid diringkus Polres Sumenep

Foto: Pembunuh salah satu pengurus masjid diringkus Polres Sumenep

SUMENEP, Detikzone.id-– Polres Sumenep berhasil meringkus pembunuh Tohir, pengurus masjid yang merupakan warga dusun Gaber, desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan.

Tohir tewas  dengan luka parah di kepala dan leher pada Jumat, 2 Agustus 2024, di area persawahan tembakau.

Tersangka berinisial H (36) merupakan warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati setelah mengetahui bahwa istrinya diduga menjalin hubungan terlarang korban,” demikian kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.M saat jumpa pers.

Dalam kronologi kejadian, pelaku awalnya menemukan komunikasi antara istrinya dan korban di handphone sang istri.

Setelah menyadari adanya ajakan pertemuan dari korban, pelaku yang diliputi emosi memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di lokasi biasa mereka bertemuan.

Baca JugaPengurus Masjid Nurul Rohmah desa Soddara Sumenep Diduga Tewas Terbunuh di Areal Persawahan

Pada malam kejadian, setelah korban tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku yang telah bersembunyi di semak-semak langsung memukul kepala korban dengan pipa besi sebanyak dua kali.

“Meskipun sempat dihalangi oleh istrinya, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas. Setelah itu, pelaku memindahkan jenazah korban sejauh sekitar 300 meter untuk menjauhkan lokasi pembunuhan dari rumahnya agar tidak dicurigai,” tuturnya.

Jenazah korban, kata Wakapolres, ditemukan oleh warga sekitar pada pagi hari Sabtu, 3 Agustus 2024.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 6 Agustus 2024, di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha,” katanya.

Wakapolres menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku.

“Pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Berita Terkait

Anggota DPR RI Hj. Ansari Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 14 Tahun di Pamekasan
Kecelakaan Mengerikan di Ambunten Sumenep, Dua Pick Up Adu Banteng
Operasi Gabungan Bongkar Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Ketua KAKI Jatim Dukung Pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo, Meritokrasi dan Netralitas TNI Sangat Penting 
Balita 4 Tahun di Sampang Ditemukan Tenggelam di Kubangan Penampungan Air Tembakau
Nelayan Banyuates Sampang Naik Pitam, Petronas Diberi Batas Waktu soal Kompensasi Rumpon
Skandal Absen ‘Gaib’ Dispendukcapil Probolinggo: Pulang Cepat tapi Gaji dan TPP Cair Utuh
Polda Jatim Pastikan Situasi Surabaya Kondusif dan Terkendali Pascakejadian di Dua Pos Lantas

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Anggota DPR RI Hj. Ansari Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 14 Tahun di Pamekasan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Kecelakaan Mengerikan di Ambunten Sumenep, Dua Pick Up Adu Banteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Operasi Gabungan Bongkar Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Ketua KAKI Jatim Dukung Pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo, Meritokrasi dan Netralitas TNI Sangat Penting 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Balita 4 Tahun di Sampang Ditemukan Tenggelam di Kubangan Penampungan Air Tembakau

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolresta Sumenep Peduli Rumah Ibadah

Senin, 24 Agu 2026 - 23:55 WIB