KEDIRI – Perselisihan yang sempat memanas antara pimpinan usaha salon kecantikan dengan mantan karyawan di Kediri, berakhir damai. Konflik yang dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang digelar pada Rabu (15/7/2026) malam.
Peristiwa ini bermula ketika pemilik salon, memutuskan untuk memberhentikan salah satu pegawainya yang berinisial RS (Rosa). Menurut keterangan pimpinan salon, One, tindakan PHK tersebut diambil lantaran performa kerja RS dinilai kurang profesional. Selain itu, faktor kurangnya kesadaran dalam menjaga kebersihan di lingkungan kerja menjadi pertimbangan utama manajemen salon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, keputusan tersebut berbuntut panjang. Pasca-diberhentikan, RS bersama kekasihnya diduga mengirimkan serangkaian pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp secara terus-menerus. Pesan tersebut tidak hanya ditujukan ke nomor pribadi One, melainkan juga menyasar nomor admin salon serta rekan kerja lainnya. Isi pesan tersebut dinilai mengandung kalimat yang menyinggung perasaan pimpinan salon dan orang tuanya. Tidak berhenti di situ, RS juga diketahui meninggalkan komentar bernada ejekan dan sumbar pada unggahan promosi di akun TikTok salon tersebut.
Guna menelusuri akar permasalahan dan mencegah konflik berkepanjangan di ranah digital, tim investigasi Detikzone.id berinisiatif memediasi seluruh pihak yang berseteru. Langkah ini diambil sekaligus untuk memberikan edukasi mengenai etika bermedia sosial di era digital, mengingat adanya konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mediasi yang berlangsung di kediaman RS, Jalan Nglaban, Desa Geneng, Kecamatan Banyakan, berjalan cukup dinamis. Pada awal proses, RS sempat membela diri dan berkilah bahwa dirinya tidak melakukan seluruh hal yang dituduhkan kepadanya. Kendati demikian, setelah dilakukan dialog mendalam yang turut disaksikan oleh ibu kandung RS, perselisihan tersebut akhirnya menemukan titik terang.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermeterai. Dalam dokumen tertulis tersebut, RS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Apabila terbukti mengingkari kesepakatan, ia menyatakan siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses mediasi ditutup dengan penandatanganan surat oleh RS, serta sejumlah saksi dari kedua belah pihak. Suasana tegang mencair saat RS menjabat tangan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada mantan atasannya. Perselisihan tersebut dinyatakan selesai secara damai tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.(BG17/red)
Penulis : Bm







