PROBOLINGGO – Langkah agresif Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini memicu polemik hangat di ruang publik. Fokus perhatian tertuju pada surat pemberitahuan nomor 600.1.15/640/425.101./2026 tertanggal 8 Juli 2026. Surat tersebut mendesak pimpinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun, langkah administratif ini dinilai premature dan salah sasaran. Sejumlah pihak menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo terlampau terburu-buru tanpa mendalami regulasi serta Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengikat dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pihak Yayasan dan Badan Gizi Nasional (BGN).”Tujuan Pemkot ini sebenarnya baik, yaitu untuk meningkatkan PAD dari sektor perizinan. Namun, langkah yang diambil kurang tepat,” ungkap seorang sumber internal yang enggan identitasnya dipublikasikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber tersebut, PKS telah mengatur garis koordinasi kelembagaan secara rigid. Dinas PUPR seyogianya melayangkan surat ke BGN selaku instansi pembina, bukan langsung menembak pimpinan SPPG. Jika ada ketidaksesuaian aturan, Pemkot dinilai lebih bijak mendorong lahirnya adendum atau perubahan juknis bagi yayasan terkait izin PBG, alih-alih melempar surat peringatan tanpa verifikasi aset yang matang.
Mendapat sorotan tajam, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Gofur Effendy, menegaskan bahwa surat tersebut diterbitkan berdasarkan analisis fungsi operasional riil di lapangan.Surat kami tujukan kepada pimpinan SPPG karena menurut kami, merekalah pihak yang secara operasional bertanggung jawab atas pembangunan atau pendirian SPPG tersebut,” tegas Ghofur saat dikonfirmasi,sabtu (8/8/2026).
Ghofur menjabarkan bahwa dalam regulasi tata ruang dan bangunan, legalitas bersifat melekat pada pihak yang mendirikan struktur fisik. “Karena yang membangun adalah pemilik bangunan, dalam hal ini pemilik SPPG, maka tanggung jawab izin bangunannya melekat pada mereka. Ini bentuk koordinasi dan tindak lanjut konkret kami di lapangan,” pungkasnya.
Benturan argumen antara rigiditas regulasi daerah dan ikatan kerja sama kelembagaan pusat ini diprediksi akan terus bergulir panjang.Ini menjadi ujian penting bagi Pemkot Probolinggo dalam menyelaraskan ambisi target PAD dengan kepastian hukum investasi di daerah.
Penulis : Moch Solihin







