KEDIRI — Gelombang kritik dan perbincangan hangat warganet di media sosial menyoroti penamaan “Taman Prameswati” di Kota Kediri. Sejumlah netizen menilai penggunaan nama yang sangat identik dengan figur pejabat aktif—dalam hal ini Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati—kurang etis dan rawan menjadi preseden personalisasi fasilitas publik yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kritik publik berfokus pada pertanyaan fundamental: Mengapa harus nama tersebut yang dipilih di antara banyaknya opsi simbol sejarah atau kearifan lokal Kediri?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), fungsi pers sebagai pilar kontrol sosial diuji untuk mengawal transparansi penggunaan aset negara serta menjaga prinsip cover both sides secara independen dan proporsional.
# Sorotan Netizen dan Subtansi Transparansi
Di platform media sosial, warga mempertanyakan pertimbangan di balik keputusan penamaan tersebut:
1. Netralitas Fasilitas Publik: Ruang Terbuka Hijau (RTH) disumberi dari dana publik (APBD), sehingga dinilai seharusnya steril dari pengerahan citra individu pejabat yang sedang memegang kekuasaan.
2. Alternatif Identitas Lokal: Netizen menilai Kota Kediri memiliki kekayaan sejarah, tokoh pahlawan, serta narasi budaya lokal yang melimpah yang lebih inklusif untuk dijadikan nama taman kota.
# Klarifikasi Resmi Pemerintah Daerah
Menjawab keraguan dan polemik di masyarakat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh, menyampaikan sanggahan resmi mengenai latar belakang etimologis penamaan taman tersebut.
“Prameswati berasal dari bahasa Sansekerta yang memiliki makna sebagai wanita utama atau sosok perempuan yang dihormati. Taman ini hadir sebagai wujud penghormatan atas peran perempuan yang ada di Kota Kediri, jadi tidak merujuk pada salah satu tokoh,” tegas Indun melalui akun media sosial IG Dlhkp Kota Kediri, diunggah Senin 17/8/2026.
Pihak pemkot mengklaim bahwa penamaan tersebut murni berdasar filosofi pemberdayaan perempuan dan penataan estetika kota, tanpa ada maksud mengagungkan figur tertentu.
Meski demikian, desakan masyarakat agar pemerintah daerah lebih sensitif terhadap persepsi publik serta membuka dokumen perencanaan penamaan aset umum tetap bergulir, guna memastikan tidak ada benturan kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah.







