BATAM, Detikzone.id — Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Petugas mengamankan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang diduga membawa sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair. Dalam pemeriksaan yang sama, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan berlangsung pada 17–18 Agustus 2026 setelah tim gabungan mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan bermula dari analisis intelijen Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026. Dari profiling, MV Ocean Porter diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif hingga kapal memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pengejaran. Sejumlah kapal patroli Bea Cukai dikerahkan, termasuk BC20011, BC30005, BC1410 dan BC1305, bersama Tim Onboard BNN RI.
Pada malam hari, MV Ocean Porter berhasil diamankan di perairan utara Tanjung Parit. Kapal kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus dengan melibatkan berbagai unsur Bea Cukai, BNN RI dan Polda Kepulauan Riau. Petugas turut mengerahkan K-9 Bea Cukai Batam serta perangkat pendeteksi narkotika.
Hasil pemeriksaan menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Pengujian menggunakan sejumlah perangkat deteksi menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine. Berat brutonya diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton.
Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyebut pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil penting operasi gabungan.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Namun, pemeriksaan kapal tidak berhenti pada temuan sabu cair.
Petugas juga menemukan 157 boks rokok polos merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok dan tidak dilekati pita cukai. Barang tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
Setiap boks berisi 50 slop. Masing-masing slop terdiri dari 10 bungkus, sementara setiap bungkus berisi 20 batang. Totalnya mencapai 1.570.000 batang rokok ilegal.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,91 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp4,46 miliar.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK). Seluruhnya merupakan warga negara Myanmar dan kini menjalani pemeriksaan serta pendalaman di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan MV Ocean Porter dengan jaringan perdagangan narkotika lintas negara.
Sementara itu, terhadap jutaan batang rokok tanpa pita cukai, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Djaka menegaskan sinergi antara Bea Cukai, BNN RI dan Polri akan terus diperkuat untuk mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal melalui jalur laut.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” pungkasnya.







