PAMEKASAN — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, mengguncang publik. Korban yang masih berusia 14 tahun disebut mengalami trauma berat setelah diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Namun, ia mengingatkan semua pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Ini sangat memprihatinkan dan saya mengecam keras perilaku keji tersebut. Tetapi yang paling penting sekarang adalah bagaimana anak ini mendapatkan rasa aman,” ujar Ansari di Pamekasan, Jumat (21/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ansari menegaskan, keselamatan serta kondisi mental korban harus menjadi prioritas. Menurutnya, anak yang berada dalam situasi kekerasan sangat rentan mengalami ketakutan, tekanan psikologis, rasa malu hingga kesulitan mengungkapkan apa yang dialaminya.
Ia pun mendesak Polres Pamekasan mengusut perkara tersebut secara profesional sekaligus memastikan identitas dan privasi korban tetap terlindungi.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi perlindungan korban jangan sampai terabaikan,” tegasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mendorong KPAI, Kementerian PPPA dan pemerintah daerah bersinergi memberikan pendampingan medis serta psikologis hingga korban benar-benar pulih.
“Jangan sampai setelah proses hukum berjalan, korban justru menghadapi trauma sendirian,” katanya.
Ansari juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahkan korban karena terlambat mengungkapkan apa yang dialaminya. Ia menilai, ketakutan dan tekanan dapat membuat seorang anak memilih diam.
“Jangan menyalahkan anak. Bisa jadi dia diam karena takut. Negara, keluarga dan masyarakat harus hadir melindungi anak,” tandasnya.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah korban yang masih berstatus siswi SMA melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya. Bayi tersebut kemudian dilaporkan meninggal dunia.
Setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengaku diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri, SI (45).
Tim Satreskrim Polres Pamekasan kemudian bergerak cepat dan meringkus SI pada Rabu (19/8/2026) malam.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan proses penyidikan di Mapolres Pamekasan masih terus berlangsung secara intensif.
Penulis : **







