BOGOR— Gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi di Kabupaten Bogor hingga berlanjut ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta mendapat perhatian Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor.
BPI KPNPA RI Bogor mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggunakan fungsi pengawasannya dengan mempertimbangkan pengguliran Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan atau persoalan daerah yang menjadi sorotan publik.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai langkah tersebut diperlukan untuk mendorong keterbukaan, memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang, sekaligus membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rizwan, rentetan aksi demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Bogor maupun di depan Gedung KPK menunjukkan adanya keresahan masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Masyarakat sudah jenuh dengan tontonan hukum yang tidak pasti dan dugaan adanya konspirasi di lingkaran kekuasaan. Demonstrasi yang terjadi berturut-turut di daerah hingga ke Gedung KPK merupakan alarm keras bahwa kondisi daerah sedang tidak kondusif,” tegas Rizwan.
Ia menilai DPRD Kabupaten Bogor sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan tidak seharusnya pasif ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“DPRD sebagai representasi rakyat wajib hadir menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal melalui Hak Angket demi mewujudkan keadilan dan keterbukaan yang sebenar-benarnya,” lanjutnya.
Soroti Fungsi Pengawasan DPRD
BPI KPNPA RI Bogor menyebut Hak Angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rizwan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai hak DPRD, termasuk Hak Angket.
Selain itu, mekanisme pelaksanaan hak DPRD juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Menurut BPI KPNPA RI Bogor, penggunaan Hak Angket harus ditempatkan sebagai instrumen kelembagaan untuk mencari fakta dan memperjelas persoalan, bukan sebagai upaya menghakimi pihak tertentu.
Demonstrasi Dinilai sebagai Alarm Sosial
BPI KPNPA RI Bogor juga menyoroti maraknya aksi penyampaian pendapat di muka umum. Rizwan menyebut demonstrasi merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, menurutnya, ketika aksi berlangsung berulang dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah maupun DPRD.
“Ini bukan sekadar persoalan demonstrasi. Ini menyangkut bagaimana pemerintah dan DPRD merespons keresahan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa tidak memiliki saluran yang efektif untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Ia berharap DPRD Kabupaten Bogor dapat membuka ruang komunikasi dan menggunakan seluruh kewenangan yang dimilikinya sesuai ketentuan hukum.
BPI KPNPA RI Janji Kawal Persoalan
BPI KPNPA RI Bogor menegaskan akan terus mengawal berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Bogor.
Rizwan meminta seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bogor mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menyikapi tuntutan penggunaan Hak Angket.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan dan kepastian. Kalau memang ada persoalan, mari dibuka dan diperiksa melalui mekanisme yang sah. Kalau tidak ada pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” pungkasnya.
BPI KPNPA RI Bogor berharap langkah kelembagaan DPRD dapat menjadi bagian dari upaya meredakan ketegangan, memperkuat pengawasan pemerintahan daerah, serta mengembalikan kepercayaan publik melalui proses yang transparan dan sesuai hukum.







