KEDIRI, — Polemik somasi penggunaan nama “Mantenan” yang menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) beberapa waktu lalu di Kota Kediri memasuki babak baru.
Setelah melahirkan gelombang perhatian publik, tim penasihat hukum pemilik Soto Mantenan akhirnya memberikan klarifikasi secara komprehensif dan terbuka.
Dalam wawancara eksklusif bersama media ini di salah satu kafe di Kota Kediri pada Senin (12/10/2026), dua penasihat hukum Soto Mantenan, Moh. Rofian, S.H., M.H., dan Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., membeberkan sudut pandang hukum, latar belakang pelayangan somasi, status perizinan usaha, hingga penggunaan Hak Jawab serta Hak Koreksi terkait pemberitaan sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi tuduhan bahwa somasi yang dilayangkan terkesan menindas dan mengintimidasi pelaku UMKM (wong cilik), Moh. Rofian secara tegas membantah anggapan tersebut.
Menurutnya, somasi yang dikirimkan merupakan bagian dari edukasi hukum serta upaya perlindungan atas hak eksklusif merek yang telah terdaftar secara sah di DJKI pada Kelas 30.
“Sebenarnya sepanjang ada yang istilahnya klien kami keberatan dan mengadukan kepada kami, ya kami sikapi dengan cara apa? Dengan cara edukasi kepada masyarakat,” ujar Rofian.
Terkait pencantuman ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah dalam surat somasi yang sempat memicu kepanikan pedagang, Rofian menegaskan bahwa hal tersebut murni penjabaran ketentuan undang-undang, bukan bentuk ancaman personal.
“Di dalam somasi kami, kami menjabarkan aturannya. Kalau kita belajar hukum, pasti ada tindakan dan sanksi hukumnya. Kalau itu dibilang intimidasi, berarti aturan-aturan undang-undang itu intimidasi dong? Nah, kita harus fair. Kami hanya mengedukasi dan menyodorkan ini loh aturannya,” terangnya.
Senada dengan Rofian, Dipa Kurniyantoro menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menargetkan UMKM secara spesifik, melainkan menegakkan hak atas siapapun yang menggunakan merek yang sama pada kelas barang/jasa yang setara.
“Isunya jangan digiring seolah kami menyomasi setiap UMKM. Isunya bukan itu. Isunya adalah setiap orang—mau UMKM, usaha besar, kecil, atau menengah—ketika menggunakan hak merek milik seseorang, pemilik merek berhak mengingatkan. Ini supaya pelaku usaha lebih kreatif mencari nama penanda pembeda, bukan mencoba mendompleng (free-riding) atau mem-passing off nama yang sudah ada,” tegas Dipa.
Dipa menambahkan, pihak Soto Mantenan tidak pernah melarang orang berjualan. Sebagai bukti, terdapat usaha soto lain dan pedagang minuman persis di depan kedai Soto Mantenan yang tetap beroperasi dengan rukun tanpa tersentuh somasi karena tidak menggunakan nama “Mantenan”.
Saat disinggung mengenai apakah ada pihak lain yang disomasi terkait nama “Mantenan” hingga bergulir ke kepolisian, Rofian membenarkan adanya proses hukum lain yang sedang berjalan di tingkat Kepolisian Daerah (Polda).
“Pihak lain yang disomasi terkait nama Mantenan ini ada dan bergulir di Polda ada. Kalau itu menjadi ranah kami, tapi kami tidak akan menyampaikan sejauh mana itu, menjadi konsumsi internal kami,” jawab Rofian.
Selain masalah HAKI, wartawan media ini juga mengonfirmasi kelengkapan perizinan usaha Soto Mantenan, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin), serta isu pembebanan pajak kepada konsumen.
Rofian memastikan seluruh legalitas usaha kliennya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara umum perizinan sudah lengkap semua. Terkait perpajakan, itu sudah ada aturannya dan berjalan. Klien kami justru mendapat penghargaan dari pemerintah daerah karena taat pajak. Dari sisi pajak, itu hal yang luar biasa,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Rofian juga menyampaikan keberatan resmi (Hak Jawab dan Hak Koreksi) terhadap visual kolase serta framing pemberitaan yang diunggah oleh beberapa media, termasuk BidikNasional dan DetikZone.
Pihaknya menilai penggunaan gambar kolase yang menampilkan kedai Soto Mantenan, penyegelan, serta aksi demonstrasi membentuk opini negatif seolah-olah kliennya merupakan public enemy.
“Kami keberatan dengan gambar kolase itu yang seolah-olah klien kami menjadi public enemy dan sudah bersalah. Kami berharap itu segera diganti. Ketika ini tidak dilaksanakan dan terus menggiring opini negatif, kami akan melangkah mengajukan keberatan resmi ke Dewan Pers,” tegas Rofian.
Mengakhiri wawancara eksklusif tersebut, tim penasihat hukum berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum pembelajaran bersama bagi seluruh pelaku usaha di Kota Kediri agar lebih sadar hukum dan menghargai Hak Kekayaan Intelektual.
“Harapan kami, para pelaku usaha sama-sama belajar bahwa ada aturan yang harus ditaati. Pelaku usaha yang sudah mendaftarkan HAKI harus dilindungi karena dia sadar hukum. Bagi pelaku usaha yang belum, kami harap segera melakukan pendaftaran merek untuk melindungi usahanya sendiri,” tutup Rofian.
__________________
Catatan Redaksi: Berita ini diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 3 & 11) mengenai kewajiban menguji informasi, melayani Hak Jawab, serta memberikan pemberitaan yang berimbang dan proporsional bagi seluruh pihak.
Penulis : Bimo







