PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua penasihat hukum pemilik Soto Mantenan, Moh. Rofian (kanan) dan Dipa Kurniyantoro (kiri), memberikan keterangan pers dan klarifikasi terkait polemik somasi merek usaha serta perlindungan HAKI di Kota Kediri, Senin (12/10/2026). (Foto: Bimo Detikzone)

Dua penasihat hukum pemilik Soto Mantenan, Moh. Rofian (kanan) dan Dipa Kurniyantoro (kiri), memberikan keterangan pers dan klarifikasi terkait polemik somasi merek usaha serta perlindungan HAKI di Kota Kediri, Senin (12/10/2026). (Foto: Bimo Detikzone)

KEDIRI, — Polemik somasi penggunaan nama “Mantenan” yang menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) beberapa waktu lalu di Kota Kediri memasuki babak baru.

Setelah melahirkan gelombang perhatian publik, tim penasihat hukum pemilik Soto Mantenan akhirnya memberikan klarifikasi secara komprehensif dan terbuka.

Dalam wawancara eksklusif bersama media ini di salah satu kafe di Kota Kediri pada Senin (12/10/2026), dua penasihat hukum Soto Mantenan, Moh. Rofian, S.H., M.H., dan Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., membeberkan sudut pandang hukum, latar belakang pelayangan somasi, status perizinan usaha, hingga penggunaan Hak Jawab serta Hak Koreksi terkait pemberitaan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi tuduhan bahwa somasi yang dilayangkan terkesan menindas dan mengintimidasi pelaku UMKM (wong cilik), Moh. Rofian secara tegas membantah anggapan tersebut.

Menurutnya, somasi yang dikirimkan merupakan bagian dari edukasi hukum serta upaya perlindungan atas hak eksklusif merek yang telah terdaftar secara sah di DJKI pada Kelas 30.

“Sebenarnya sepanjang ada yang istilahnya klien kami keberatan dan mengadukan kepada kami, ya kami sikapi dengan cara apa? Dengan cara edukasi kepada masyarakat,” ujar Rofian.

Terkait pencantuman ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah dalam surat somasi yang sempat memicu kepanikan pedagang, Rofian menegaskan bahwa hal tersebut murni penjabaran ketentuan undang-undang, bukan bentuk ancaman personal.

“Di dalam somasi kami, kami menjabarkan aturannya. Kalau kita belajar hukum, pasti ada tindakan dan sanksi hukumnya. Kalau itu dibilang intimidasi, berarti aturan-aturan undang-undang itu intimidasi dong? Nah, kita harus fair. Kami hanya mengedukasi dan menyodorkan ini loh aturannya,” terangnya.

Senada dengan Rofian, Dipa Kurniyantoro menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menargetkan UMKM secara spesifik, melainkan menegakkan hak atas siapapun yang menggunakan merek yang sama pada kelas barang/jasa yang setara.

“Isunya jangan digiring seolah kami menyomasi setiap UMKM. Isunya bukan itu. Isunya adalah setiap orang—mau UMKM, usaha besar, kecil, atau menengah—ketika menggunakan hak merek milik seseorang, pemilik merek berhak mengingatkan. Ini supaya pelaku usaha lebih kreatif mencari nama penanda pembeda, bukan mencoba mendompleng (free-riding) atau mem-passing off nama yang sudah ada,” tegas Dipa.

Dipa menambahkan, pihak Soto Mantenan tidak pernah melarang orang berjualan. Sebagai bukti, terdapat usaha soto lain dan pedagang minuman persis di depan kedai Soto Mantenan yang tetap beroperasi dengan rukun tanpa tersentuh somasi karena tidak menggunakan nama “Mantenan”.

Saat disinggung mengenai apakah ada pihak lain yang disomasi terkait nama “Mantenan” hingga bergulir ke kepolisian, Rofian membenarkan adanya proses hukum lain yang sedang berjalan di tingkat Kepolisian Daerah (Polda).

“Pihak lain yang disomasi terkait nama Mantenan ini ada dan bergulir di Polda ada. Kalau itu menjadi ranah kami, tapi kami tidak akan menyampaikan sejauh mana itu, menjadi konsumsi internal kami,” jawab Rofian.

Selain masalah HAKI, wartawan media ini juga mengonfirmasi kelengkapan perizinan usaha Soto Mantenan, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin), serta isu pembebanan pajak kepada konsumen.

Rofian memastikan seluruh legalitas usaha kliennya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara umum perizinan sudah lengkap semua. Terkait perpajakan, itu sudah ada aturannya dan berjalan. Klien kami justru mendapat penghargaan dari pemerintah daerah karena taat pajak. Dari sisi pajak, itu hal yang luar biasa,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Rofian juga menyampaikan keberatan resmi (Hak Jawab dan Hak Koreksi) terhadap visual kolase serta framing pemberitaan yang diunggah oleh beberapa media, termasuk BidikNasional dan DetikZone.

Pihaknya menilai penggunaan gambar kolase yang menampilkan kedai Soto Mantenan, penyegelan, serta aksi demonstrasi membentuk opini negatif seolah-olah kliennya merupakan public enemy.

“Kami keberatan dengan gambar kolase itu yang seolah-olah klien kami menjadi public enemy dan sudah bersalah. Kami berharap itu segera diganti. Ketika ini tidak dilaksanakan dan terus menggiring opini negatif, kami akan melangkah mengajukan keberatan resmi ke Dewan Pers,” tegas Rofian.

Mengakhiri wawancara eksklusif tersebut, tim penasihat hukum berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum pembelajaran bersama bagi seluruh pelaku usaha di Kota Kediri agar lebih sadar hukum dan menghargai Hak Kekayaan Intelektual.

“Harapan kami, para pelaku usaha sama-sama belajar bahwa ada aturan yang harus ditaati. Pelaku usaha yang sudah mendaftarkan HAKI harus dilindungi karena dia sadar hukum. Bagi pelaku usaha yang belum, kami harap segera melakukan pendaftaran merek untuk melindungi usahanya sendiri,” tutup Rofian.

__________________

Catatan Redaksi: Berita ini diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 3 & 11) mengenai kewajiban menguji informasi, melayani Hak Jawab, serta memberikan pemberitaan yang berimbang dan proporsional bagi seluruh pihak.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan
Siswa Kelas II SD di Pemalang Meninggal, Keluarga Ungkap Dugaan Perundungan
Dugaan Penipuan CPNS Rp335 Juta di Kota Kediri: Oknum ASN Berdalih Utang Piutang meski Ada Kwitansi Bermaterai
Jeda Kunjungan Dokter 33 Jam Berujung Maut, Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati Probolinggo Evaluasi Pelayanan
Kasus Tipu CPNS Rp116,5 Juta di Kota Kediri: Terlapor NDK Klaim Hanya 90 Jutaan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:37 WIB

LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terbaru