SUMENEP– Persoalan ketidaksinkronan data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sumenep. Perbedaan format, definisi, hingga data yang tidak seragam dinilai berpotensi mengganggu ketepatan perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk membenahi persoalan tersebut, Pemkab Sumenep mulai mematangkan Portal Satu Data versi 2 sekaligus membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data.
Langkah itu dibahas melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Portal Satu Data Kabupaten Sumenep dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan draft Perbup yang berlangsung selama dua hari, 5–6 November 2026, di Ruang Rapat Potre Koneng Bappeda Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Sumenep, Achmad Laily Maulidy, dengan menghadirkan pemateri dari Universitas Indonesia serta diikuti administrator portal dari sejumlah OPD dan instansi terkait.
Dalam arahannya, Achmad Laily Maulidy menegaskan bahwa Satu Data bukan sekadar aplikasi digital, melainkan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan.
“Sesuai pesan Bapak Bupati, pembangunan harus berbasis data dan dilaksanakan penuh tanggung jawab. Jangan sampai data kita tercecer dan berbeda-beda antar-OPD,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, mengingatkan pentingnya penerapan prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Prinsip tersebut mencakup satu standar data, satu metadata, satu referensi, dan satu portal. Menurutnya, tantangan yang masih dihadapi Sumenep adalah data yang tersebar, format berbeda, serta ketidakseragaman definisi.
Karena itu, Portal Satu Data versi 2 harus benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah, mulai dari proses input, verifikasi, pemutakhiran hingga penggunaan data.
“Operator harus bisa menginput, memverifikasi, memutakhirkan, dan memanfaatkan data. Portal ini bukan sekadar etalase,” ujarnya.
Sorotan penting juga disampaikan Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto. Ia menilai keseragaman data menjadi kebutuhan mendasar, terutama dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, setiap program pembangunan harus didukung data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, perbedaan angka antarperangkat daerah bisa memengaruhi ketepatan kebijakan.
“Pembangunan tidak muncul begitu saja. Di balik setiap program ada proses merencanakan, membahas, mengukur, dan mengevaluasi, dan di setiap tahap itu kita selalu bertanya: berapa, di mana, dan siapa. Kalau jawaban dari tiap perangkat daerah berbeda, perencanaan kita ikut goyah,” ungkap Arif.
Ia juga memaparkan bahwa Pemkab Sumenep tengah menyusun RKPD 2027 di tengah keterbatasan fiskal. Kondisi tersebut menuntut setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah angka kemiskinan. Berdasarkan data 2025, persentase penduduk miskin di Kabupaten Sumenep tercatat sebesar 17,02 persen atau sekitar 188.480 jiwa, turun 0,76 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk memastikan program penanggulangan kemiskinan menyentuh masyarakat yang tepat, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan mengintegrasikan berbagai sektor pembangunan.
Bappeda juga telah mengembangkan sejumlah sistem, di antaranya e-Stunting dan E-SAKIP, yang ke depan diharapkan dapat terhubung dengan Portal Satu Data.
Dalam pembahasan draft Perbup, Arif Firmanto menyampaikan tiga catatan penting. Pertama, kejelasan pembagian peran dan kewenangan antara pembina data, walidata, produsen data, serta koordinator agar tidak terjadi data yang tidak jelas penanggung jawabnya.
Kedua, setiap OPD harus memiliki rencana aksi yang terukur, lengkap dengan target dan jadwal pelaksanaan sehingga penerapan Satu Data tidak berhenti sebatas komitmen.
Ketiga, pemerataan tata kelola data harus menjangkau wilayah kepulauan. Keterbatasan jaringan internet maupun kapasitas operator di daerah pulau tidak boleh menjadi alasan tertinggalnya proses pemutakhiran data.
Catatan tersebut menjadi penting mengingat karakter geografis Sumenep yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan dengan tantangan pelayanan serta pembangunan yang berbeda.
Pemkab Sumenep berharap penguatan regulasi dan pemanfaatan portal digital tersebut mampu menghadirkan satu rujukan data resmi yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, kebijakan pembangunan tidak hanya bertumpu pada angka di atas kertas, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat hingga wilayah kepulauan.







