BK DPRD Sumenep Diminta Segera Ambil Langkah Nyata Tindak Oknum Anggotanya yang Jadi Bandar Sabu

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor DPRD Sumenep (kiri), oknum anggota DPRD yang jadi bandar sabu (kanan)

Foto: Kantor DPRD Sumenep (kiri), oknum anggota DPRD yang jadi bandar sabu (kanan)

SUMENEP –  Wakil Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, Abd Halim meminta Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, didesak mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota DPRD setempat Bambang Eko Iswanto (BEI) yang ditangkap menjadi bandar narkoba, Rabu (4/12).

“Badan Kehormatan Dewan memiliki wewenang untuk memberikan tindakan tegas sesuai aturan terhadap anggota dewan yang sudah menjadi tersangka kasus narkoba,” tegas Abd Halim pada Selasa (10/12/2024).

Menurut dia, BKD segera menerbitkan rekomendasi pemecatan yang ditujukan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep, agar partai tersebut mencabut status kader oknum tersebut sebagai anggota dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terbitkan surat rekomendasi pemecatan agar partai segera memecat kadernya yang terbukti terlibat kasus narkoba,” desaknya.

Abdul Halim juga menekankan bahwa BKD memiliki tanggung jawab menjaga kredibilitas dan integritas lembaga DPRD sebagai representasi rakyat.

“Kepercayaan masyarakat kepada anggota dewan harus benar-benar dijaga agar tidak luntur,” katanya.

Sebagai informasi, kini oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto dari daerah pemilihan (Dapil) 1 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah dijebloskan ke penjara.

Kepada tersangka oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) yang merupakan mantan kepala desa (Kades) Palasa, Kecamatan Talango, itu Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru