Oknum Dosen di Makassar Diduga Kuasai Mobil Bodong, Libatkan Pengacara dan Aparat Polisi

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Makassar, Sulawesi Selatan – Seorang oknum dosen muda berinisial AA di Kota Makassar menjadi sorotan setelah diduga menguasai kendaraan roda empat dengan nomor polisi KT 1016 HT yang diduga bodong.

Kendaraan tersebut diklaim tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti surat-surat kendaraan yang sah.

AA mengaku bahwa mobil itu diperoleh oleh orang tuanya melalui barter dengan beberapa ekor sapi dari seorang yang mengaku sebagai anggota Brimob di Balikpapan, Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transaksi tersebut dilakukan dengan alasan penyelesaian hutang piutang.

“Mobil ini sudah kami miliki selama satu tahun, dan jarang sekali digunakan. Biasanya hanya keluar untuk servis,” ujar AA saat dimintai keterangan.

Namun, masalah muncul ketika pihak PT KB Finansia Multifinance Balikpapan (Kredit Plus) menelusuri keberadaan mobil tersebut.

Menurut Evtadi, Koordinator Collection 1 KMB untuk penanganan Bucket 0-90, mobil itu merupakan aset perusahaan yang seharusnya berada di bawah pengawasan debitur berinisial SML dari Kalimantan Timur.

“Kendaraan ini statusnya masih dalam pengawasan kami karena terkait kontrak kredit dengan nomor 05182123002671. Kendaraan tersebut sudah menjadi pencarian kami sejak tahun 2003, dan baru kami temukan di Makassar pada Senin (30/12/2024),” ujar Evtadi saat dihubungi media.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan pelacakan terhadap kendaraan tersebut sebelum mengambil tindakan.

“Kami menemukan bahwa kendaraan ini dipindahtangankan ke pihak ketiga tanpa pemberitahuan kepada perusahaan pembiayaan. Hal ini jelas melanggar aturan fidusia,” tambahnya.

Evtadi juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pelanggaran fidusia, termasuk aparat penegak hukum, seharusnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menggunakan pengaruh kekuasaan untuk melindungi tindakan yang melanggar aturan.

Mediasi yang memanas
Saat proses mediasi, AA diketahui memanggil dua rekan yang mengaku sebagai pengacara dari Peradi Otto Makassar, serta membawa beberapa anggota polisi.

Langkah ini memicu ketegangan antara pihak Kredit Plus dan pihak AA.

“Kami hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tindakan sepihak dalam pengamanan kendaraan ini,” tegas Evtadi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan oknum aparat dan dugaan pelanggaran fidusia yang serius. Pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terbaru