Lalai dan Biarkan Kapal Cantrang Kabur, Kepala UPP Kelas III Masalembu Sumenep Rahmat Rahim Layak Dipecat

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapal Cantrang yang bersandar di Pelabuhan Masalembu lalu dibiarkan kabur (kiri) , Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Masalembu Rahmat Rahim

Foto: Kapal Cantrang yang bersandar di Pelabuhan Masalembu lalu dibiarkan kabur (kiri) , Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Masalembu Rahmat Rahim

Sumenep – Dinilai menunjukkan kinerja buruk selama bertugas di Masalembu dengan terus membiarkan kapal Cantrang  merusak laut hingga dibiarkan kabur saat bersandar namun masih banyak dalih padahal karena kelalaian, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Masalembu Rahmat Rahim diminta untuk dipecat.

“Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Masalembu Rahmat Rahim layak dipecat,” katanya.

“Saat disorot mengenai kejadian kapal Cantrang yang terkesan dibiarkan merusak laut hingga kejadian kemarin yang nyaris menabrak perahu nelayan Masalembu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III  Rahmat Rahim  justru beralasan kemanusiaan. Ini contoh pejabat pengecut yang tidak tidak secara ksatria mengakui kesalahannya,” imbunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nelayan setempat inisial L, selama bertugas,  Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Masalembu Rahmat Rahim tidak menunjukan prestasi.

‘Prestasinya tidak ada mas. Prestasinya hanya membiarkan kapal Cantrang dari luar merusak laut Masalembu lalu dibiarkan kabur selesai bersandar di Pelabuhan. Nah, bentuk pengawasan dan tanggung jawabnya kemana,” ungkapnya.

Mewakili Nelayan Masalembu, pihaknya berharap, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Masalembu kedepan akan diisi oleh orang orang  yang betul betul berpihak kepada masyarakat, termasuk kepada para Nelayan.

“Itu harapan kami,” tandasnya.

Sementara, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Masalembu Rahmat Rahim berdalih bahwa saat kapal Cantrang bersandar pihaknya fokus menyelematkan jiwa.

“Kemarin semua fokus kepada penyelamat jiwa dulu. Baru akan kami lakukan administrasi termasuk pemeriksaan dokumen dan kenapa sampai terjadi laka.
Tetapi setelah penyelamatan dll selesai,
kami koordinasi dengan semua lintas sektoral di Masalembu termasuk dengan kelompok nelayan turun ke kapal
tetapi kapal sudah keburu kabur,” dalihnya.

Bahkan kini, Rahmat Rahim mengaku secara lisan sudah koordinasi dengan Satpolairud  Lamongan tentang hal ini.

“Surat resminya akan kami lakukan besok atau paling lambat Senin, sekalian menjawab surat dari kelompok nelayan masalembu yang musyawarah dengan kami semua sektor di Kantor UPP Masalembu,” tandasnya.

Nelayan Masalembu Tidak Akan Tinggal Diam 

Nelayan Masalembu Sumenep tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawasi tindak lanjut  yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai kaburnya Kapal KM. BAHARU dari pelabuhan yang nyaris menabrak perahu nelayan.

Jailani, Wakil Ketua Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) menyayangkan atas pemberitaan mengenai hasil koordinasi antara pihak Syahbandar dengan Polairud, PPN Brondong dan Kelompok nelayan Blimbing yang menyampaikan terkait aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023 dan akan menghimbau nelayan Blimbing untuk tidak mendekati pulau-pulau dengan jarak 30 Mil dari garis pantai Kepulauan.

 

Meskipun pihak PPN Brondong meminta bantuan kepada dinas perikanan Sumenep untuk mensosialisasikan terkait Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan alat penangkapan ikan dan mencabut Permen KP Nomor 18 Tahun 2021, bukan berarti diaturan yang baru tersebut melegalkan alat tangkap yang dilarang.

“Karena pada aturan Permen KP No. 36 Tahun 2023 jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang meliputi; Dogol, Pair Seine, Cantrang dan Lampara Dasar. Jadi tidak ada zona atau batas wilayah, dan tetap dilarang di seluruh perairan laut Indonesia,” ujar Jailani, Ahad, 16/02.

Baca Juga : Syahbandar Masalembu Sumenep Biarkan Kapal Cantrang Sandar Hingga Nyaris Tabrak Perahu, Warga Sebut Ada Oknum Penghianat

Jailani mengingatkan untuk tidak mencoba mengelabui masyarakat Masalembu khususnya kaum nelayan.

“Kami mewarning agar berhenti melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang merusak dan dilarang oleh aturan. Jika tetap diabaikan dan memaksa untuk merusak laut Masalembu, maka jangan salahkan kami jika terjadi hal yang tidak diinginkan, ini peringatan keras karena kami sudah capek dan tidak akan tinggal diam,” tegas Jailani.

Terakhir,  pihaknya menilai implementasi penegakan hukum seperti peribahasa “Jauh panggang dari api”.

“Aturannya jelas tapi penegakan hukumnya nonsense. Rakyat harus berjuang melindungi dan mempertahankan masa depannya sendiri,” jelasnya.

Kasus pengrusakan laut Masalembu kata Jailani bukan pertama kali bahkan sudah tidak terhitung dari saking seringnya kapal Cantrang merusak laut Masalembu.

“Kalaupun memang ada yang namanya pemerintah itu, kami meminta agar benar-benar mendengar dan hadir untuk masyarakat Masalembu,” tutupnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB