2 OPD Pemkab Sampang Kompak Berdalih Dugaan Korupsi Pengelolaan Pendapatan Pantai Lon Malang Bukan Wewenangnya

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id – Kasus dugaan korupsi pendapatan parkir dan karcis di Pantai Lon Malang, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, masih belum menemui kejelasan. Pasalnya, dua Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Sampang kompak berdalih bahwasanya pengelolaan pendapatan tersebut bukan wewenangnya, 19/02/2025

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang menyatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, meskipun mereka telah memastikan adanya pendapatan dari parkir di lokasi.

Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Sampang, Hery Budiyanto, menyampaikan sistem parkir langganan memang diterapkan di wilayah Kabupaten Sampang, tetapi parkir di Pantai Lon Malang tidak termasuk dalam kewenangan Dishub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mengklarifikasi isu ini ke Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Sampang. Pendapatan dari parkir di Pantai Lon Malang yang dikelola oleh BUMDes masuk ke pajak daerah, sehingga kami tidak bisa menindaklanjutinya,” jelas Hery saat ditemui di ruang kerjanya,

Hery menambahkan, Dishub hanya memiliki kewenangan atas parkir di wilayah yang masuk dalam sistem parkir langganan sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

“Hanya itu yang bisa kami sampaikan terkait hal ini,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem, melalui Kabid Pariwisata Endah Nursiskawati, menegaskan bahwa pengelolaan Pantai Lon Malang tidak berada di bawah Disporabudpar, melainkan milik desa dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Jadi saya klarifikasi dulu, Pantai Lon Malang bukan di bawah Disporabudpar, tetapi milik desa dan dikelola oleh BUMDes,” jelas Endah.

Menurutnya, pihak Disporabudpar tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan destinasi wisata yang dikelola oleh BUMDes. Jika terdapat dugaan pelanggaran keuangan, yang berwenang memberikan keterangan ahli adalah dinas yang menaungi BUMDes.

“Tugas kami hanya sebatas pembinaan dan pengawasan terkait sistem tata kelola destinasi serta pemasaran wisata. Kami punya program pendampingan yang menyasar pengembangan SDM,” tuturnya.

Penulis : Korlip

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru