SUMENEP, Detikzone.id- Setelah mendapat tekanan bertubi-tubi, Polres Sumenep amankan oknum guru SDN Kebunagung II, pelaku pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur inisial SO. Rabu (5/6/2024)
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M mengatakan, pelaku SO yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024
“Pelaku (ST) dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres, korban pencabulan tersebut ada 3 anak diantaranya Siswa Kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagung dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif korban,” ucap Kapolres.
Kapolres menegakan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Polres Sumenep berupa baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua.
“Lalu baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarrna merah, kerudung berwarna putih,” tutupnya.
Penulis : Redaksi