Kades Ketapang Daya Sampang Divonis Tak Bersalah dan Bakal Bebas, Warga Pantura Bahagia

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Masyarakat se-Ketapang Raya menyambut bahagia putusan PN Sampang atas vonis 8 bulan Kades Ketapang Daya.

Foto: Masyarakat se-Ketapang Raya menyambut bahagia putusan PN Sampang atas vonis 8 bulan Kades Ketapang Daya.

SAMPANG, Detikzone.id- Setelah Kades Ketapang Daya divonis tak bersalah oleh pengadilan Negeri Sampang dan akan segera bebas, warga pantura, khususnya se-Ketapang Raya bahagia.

Bahkan mereka akan menggelar syukuran bebasnya Kades Ketapang Daya nanti.

Ketua Majelis hakim tidak terbukti bersalah sebagai otak penembakan pada Muarah, warga desa Banyuates Sampang. Jumat, 26/07/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang putusan kasus penembakan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tanggal 25 Juli 2024, menjatuhkan vonis kepada Moch. Wijdan selaku Kades Ketapang Daya, dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Moch Wijdan dipenjara selama 1 tahun.

Dalam putusannya, Agus Eman, Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Moh. Wijdan tidak terbukti sebagai otak pelaku penembakan tersebut. Sebab dalam persidangan terungkap bahwa Moch. Wijdan hanya memberikan perlindungan kepada tersangka utama yang meminta perlindungan di rumahnya.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa Moh. Wijdan tidak terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan tersebut. Ia hanya memberikan tempat perlindungan bagi tersangka utama,” ujar Agus Eman Ketua Majelis Hakim dalam putusannya. Kamis, (25/07/2024).

Sementara itu, Kuasa hukum Moch. Wijdan, Bachtiar Pradinata, mengatakan Moch Wijdan bakal bebas pada Agustus 2024.

Hukuman penjara delapan bulan akan dipotong oleh masa tahanan Moch Wijdan pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 lalu.

“Ditahan sejak 30 Desember 2023, jadi insyaAllah Agustus sudah bebas,” kata Bachtiar ditemui seusai sidang di PN Sampang, Kamis, 25 Juli 2024.

Bachtiar menuturkan bahwa pihaknya menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Moch Wijdan karena itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan.

“Klien kami tidak ikut terlibat dalam kasus penembakan itu. Dia hanya tidak melapor ke polisi kalau mengetahui ada kasus penembakan,” tuturnya.

Untuk diketahui, selain Moch. Wijdan empat terdakwa lainnya yang juga turut divonis adalah Hannan, Sutekno, Abd Rohim dan Haris.

Terdakwa Hannan divonis 4 tahun kurungan penjara dan Sutekno divonis 5 tahun. Sementara 2 eksekutor penembakan yakni Abd Rohim divonis 5 tahun sedangkan Haris divonis 3 tahun 6 bulan.

Penulis : Anam Sakti

Sumber Berita : Detikzone

Berita Terkait

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindak Tegas AIPTU Imam Pamuji yang Diduga Terlibat  Bisnis Rokok Ilegal
Ketua PERSADI dan Rudianto Lallo Gelar Diskusi, Dorong Pengusutan Kasus Penembakan Pengacara Rudi S Gani
Ancam Guru Hingga Bakar Motor, Polsek Kangean Sumenep Bekuk Warga Bugis   
Puluhan LSM Sampang yang Tergabung di Lasbandra Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Rp 12 M
Polres Sumenep Ringkus 2 Penjudi Domino 
Wartawan Klik Indonesia Alami  Intimidasi Pihak Keamanan Mini Zoo Purworejo, Ngaku Ditugas Dinas
Wartawan JTV Jadi Korban Dugaan Intimidasi, PWI Pamekasan Desak Polres Kerja Cepat 
Diduga Oli Palsu Beredar Luas di Maros, Gunakan Merek Perusahaan Ternama

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:36 WIB

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindak Tegas AIPTU Imam Pamuji yang Diduga Terlibat  Bisnis Rokok Ilegal

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:55 WIB

Ketua PERSADI dan Rudianto Lallo Gelar Diskusi, Dorong Pengusutan Kasus Penembakan Pengacara Rudi S Gani

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:25 WIB

Ancam Guru Hingga Bakar Motor, Polsek Kangean Sumenep Bekuk Warga Bugis   

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:45 WIB

Puluhan LSM Sampang yang Tergabung di Lasbandra Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Rp 12 M

Senin, 13 Januari 2025 - 19:35 WIB

Polres Sumenep Ringkus 2 Penjudi Domino 

Senin, 13 Januari 2025 - 18:19 WIB

Wartawan Klik Indonesia Alami  Intimidasi Pihak Keamanan Mini Zoo Purworejo, Ngaku Ditugas Dinas

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:41 WIB

Wartawan JTV Jadi Korban Dugaan Intimidasi, PWI Pamekasan Desak Polres Kerja Cepat 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:55 WIB

Diduga Oli Palsu Beredar Luas di Maros, Gunakan Merek Perusahaan Ternama

Berita Terbaru

Foto: Hambali Rasidi

DETIK ZONE

AI Center UB

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:11 WIB

TNI-POLRI

Polsek Dungkek Polres Sumenep Ringkus Pelaku Narkoba 

Kamis, 16 Jan 2025 - 18:10 WIB

TNI-POLRI

Polres Sumenep Amankan Pelaku Curas Asal Cianjur

Kamis, 16 Jan 2025 - 17:59 WIB