SAMPANG, Detikzone.id- Setelah Kades Ketapang Daya divonis tak bersalah oleh pengadilan Negeri Sampang dan akan segera bebas, warga pantura, khususnya se-Ketapang Raya bahagia.
Bahkan mereka akan menggelar syukuran bebasnya Kades Ketapang Daya nanti.
Ketua Majelis hakim tidak terbukti bersalah sebagai otak penembakan pada Muarah, warga desa Banyuates Sampang. Jumat, 26/07/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang putusan kasus penembakan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tanggal 25 Juli 2024, menjatuhkan vonis kepada Moch. Wijdan selaku Kades Ketapang Daya, dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Moch Wijdan dipenjara selama 1 tahun.
Dalam putusannya, Agus Eman, Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Moh. Wijdan tidak terbukti sebagai otak pelaku penembakan tersebut. Sebab dalam persidangan terungkap bahwa Moch. Wijdan hanya memberikan perlindungan kepada tersangka utama yang meminta perlindungan di rumahnya.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa Moh. Wijdan tidak terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan tersebut. Ia hanya memberikan tempat perlindungan bagi tersangka utama,” ujar Agus Eman Ketua Majelis Hakim dalam putusannya. Kamis, (25/07/2024).
Sementara itu, Kuasa hukum Moch. Wijdan, Bachtiar Pradinata, mengatakan Moch Wijdan bakal bebas pada Agustus 2024.
Hukuman penjara delapan bulan akan dipotong oleh masa tahanan Moch Wijdan pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 lalu.
“Ditahan sejak 30 Desember 2023, jadi insyaAllah Agustus sudah bebas,” kata Bachtiar ditemui seusai sidang di PN Sampang, Kamis, 25 Juli 2024.
Bachtiar menuturkan bahwa pihaknya menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Moch Wijdan karena itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
“Klien kami tidak ikut terlibat dalam kasus penembakan itu. Dia hanya tidak melapor ke polisi kalau mengetahui ada kasus penembakan,” tuturnya.
Untuk diketahui, selain Moch. Wijdan empat terdakwa lainnya yang juga turut divonis adalah Hannan, Sutekno, Abd Rohim dan Haris.
Terdakwa Hannan divonis 4 tahun kurungan penjara dan Sutekno divonis 5 tahun. Sementara 2 eksekutor penembakan yakni Abd Rohim divonis 5 tahun sedangkan Haris divonis 3 tahun 6 bulan.
Penulis : Anam Sakti
Sumber Berita : Detikzone