Kades Ketapang Daya Sampang Divonis Tak Bersalah dan Bakal Bebas, Warga Pantura Bahagia

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Masyarakat se-Ketapang Raya menyambut bahagia putusan PN Sampang atas vonis 8 bulan Kades Ketapang Daya.

Foto: Masyarakat se-Ketapang Raya menyambut bahagia putusan PN Sampang atas vonis 8 bulan Kades Ketapang Daya.

SAMPANG, Detikzone.id- Setelah Kades Ketapang Daya divonis tak bersalah oleh pengadilan Negeri Sampang dan akan segera bebas, warga pantura, khususnya se-Ketapang Raya bahagia.

Bahkan mereka akan menggelar syukuran bebasnya Kades Ketapang Daya nanti.

Ketua Majelis hakim tidak terbukti bersalah sebagai otak penembakan pada Muarah, warga desa Banyuates Sampang. Jumat, 26/07/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang putusan kasus penembakan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tanggal 25 Juli 2024, menjatuhkan vonis kepada Moch. Wijdan selaku Kades Ketapang Daya, dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Moch Wijdan dipenjara selama 1 tahun.

Dalam putusannya, Agus Eman, Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Moh. Wijdan tidak terbukti sebagai otak pelaku penembakan tersebut. Sebab dalam persidangan terungkap bahwa Moch. Wijdan hanya memberikan perlindungan kepada tersangka utama yang meminta perlindungan di rumahnya.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa Moh. Wijdan tidak terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan tersebut. Ia hanya memberikan tempat perlindungan bagi tersangka utama,” ujar Agus Eman Ketua Majelis Hakim dalam putusannya. Kamis, (25/07/2024).

Sementara itu, Kuasa hukum Moch. Wijdan, Bachtiar Pradinata, mengatakan Moch Wijdan bakal bebas pada Agustus 2024.

Hukuman penjara delapan bulan akan dipotong oleh masa tahanan Moch Wijdan pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 lalu.

“Ditahan sejak 30 Desember 2023, jadi insyaAllah Agustus sudah bebas,” kata Bachtiar ditemui seusai sidang di PN Sampang, Kamis, 25 Juli 2024.

Bachtiar menuturkan bahwa pihaknya menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Moch Wijdan karena itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan.

“Klien kami tidak ikut terlibat dalam kasus penembakan itu. Dia hanya tidak melapor ke polisi kalau mengetahui ada kasus penembakan,” tuturnya.

Untuk diketahui, selain Moch. Wijdan empat terdakwa lainnya yang juga turut divonis adalah Hannan, Sutekno, Abd Rohim dan Haris.

Terdakwa Hannan divonis 4 tahun kurungan penjara dan Sutekno divonis 5 tahun. Sementara 2 eksekutor penembakan yakni Abd Rohim divonis 5 tahun sedangkan Haris divonis 3 tahun 6 bulan.

Penulis : Anam Sakti

Sumber Berita : Detikzone

Berita Terkait

Tetap Biarkan Rokok Ilegal Humer yang Bersarang di Desa Kadur Pamekasan, BC Madura Ciptakan Iklim Usaha Tak Kondusif
Bea Cukai Madura Seakan Biarkan Rokok Bodong Hoki Bold Beredar Bebas di Sumenep
1 Perusahaan dengan 5 Merk Rokok MBS, Rokok Baru Papa Muda Juga Diedarkan Akali Pita Cukai, BC Madura Tak Berkutik
Pengacara Beauty District Clinic Bantah Penggiringan Opini Negatif Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perusakan Irene Kamaludin
Seolah Kebal Hukum, PR Cahaya Pro Pamekasan Semakin Merajalela Edarkan Rokok Berpita Cukai Saltuk Merek Kumala Eksklusif 
Bea Cukai Madura Biarkan Rokok Ilegal RS dan Himma Milik Haji AM Desa Sentol Pamekasan Beredar Bebas
Rokok Just Ilegal Pamekasan Dibiarkan Bebas Beredar Luas, Pengusaha Nakal Semakin Leluasa Jalankan Bisnis Gelap
Amiruddin Lili, SH., MH.: Tim Khusus Gabungan Kodam XIV/Hasanuddin Kembalikan Kepercayaan Publik, Polda Sulsel Diminta Tegas Tindak 37 Orang Lainnya

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 00:44 WIB

Tetap Biarkan Rokok Ilegal Humer yang Bersarang di Desa Kadur Pamekasan, BC Madura Ciptakan Iklim Usaha Tak Kondusif

Selasa, 29 April 2025 - 21:43 WIB

Bea Cukai Madura Seakan Biarkan Rokok Bodong Hoki Bold Beredar Bebas di Sumenep

Senin, 28 April 2025 - 18:00 WIB

1 Perusahaan dengan 5 Merk Rokok MBS, Rokok Baru Papa Muda Juga Diedarkan Akali Pita Cukai, BC Madura Tak Berkutik

Senin, 28 April 2025 - 15:49 WIB

Pengacara Beauty District Clinic Bantah Penggiringan Opini Negatif Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perusakan Irene Kamaludin

Senin, 28 April 2025 - 14:05 WIB

Seolah Kebal Hukum, PR Cahaya Pro Pamekasan Semakin Merajalela Edarkan Rokok Berpita Cukai Saltuk Merek Kumala Eksklusif 

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Pria Berumur 100 Tahun di Sumenep Tewas Gantung Diri 

Rabu, 30 Apr 2025 - 10:43 WIB