Merasa Dikriminalisasi Oknum Penyidik, Warga Denpasar Ajukan Surat Perlindungan Hukum ke Kapolri 

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali.

Keterangan Foto: Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali.

DENPASAR, Detikzone.id-  Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali, telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam surat bernomor 005/PPH/VII/2024 ini, Indhy mengklaim dirinya telah menjadi korban dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan oleh penyidik Polresta Denpasar.

Indhy Lumbantobing menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 23 November 2023, yang dilaporkan oleh Nienke Mariet Benders. Indhy dituduh melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diduga laporan polisi tersebut bukan dilakukan oleh pelapor, karena pelapor berada di Bali pada 8 April 2023,” tulis Indhy dalam suratnya yang diterima jurnalis medai ini, Sabtu (27/07/2024).

Lebih lanjut, seharusnya pelapor diambil keterangannya oleh penyidik, namun dugaan kuat menunjukkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indhy juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa oleh penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar hingga terbitnya Surat Perintah Penyidikan tanggal 30 November 2023.

“Saya baru diperiksa pada tanggal 19 Desember 2023,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa penyidik tidak memeriksa saksi-saksi yang terkait dalam penggunaan uang muka/deposit sebesar 50% untuk booking villa yang menjadi objek perkara.

Indhy menuduh mantan bosnya, Nick Hyam, bekerja sama dengan penyidik untuk memenjarakannya.

“Saya merasa dikriminalisasi oleh mantan bos saya, Nick Hyam, yang bekerja sama dengan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar,” ungkapnya.

Indhy menjelaskan bahwa Nick Hyam adalah pemilik Bali Villas HVR, tempat ia bekerja, yang menerima uang sebesar Rp. 200.000.000 untuk pembayaran booking villa termasuk bookingan oleh Nienke Mariet Benders.

Untuk itu, Indhy berharap agar Kapolri memberikan perlindungan hukum atas kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh penyidik.

Ia juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memantau sidang praperadilan yang akan diadakan pada 29 Juli 2024.

“Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI, Ketua Kompolnas RI, Ketua Ombudsman RI, Irwasum Polri, Kapolda Bali, dan Kapolresta Denpasar,” pungkasnya.

 

Penulis : TR

Berita Terkait

Muatan Tenggelam, Nyawa Terselamatkan; KM LA RISKY Karam di Selatan Pulau Mamburit Sumenep
Embung Maut di Desa Junok Sampang, Tiga Balita Bersaudara Meninggal Dunia dalam Satu Peristiwa
KPK Tunggu Bukti Pendukung, KAKI Jatim Desak Dugaan Keterlibatan Bupati Bangkalan dalam Dana Hibah Pokmas Diusut
Kyai MR Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren di Malang Disegel Yakuza Maneges
Anggaran Jumbo BSPS Masuk Sampang, Masyarakat Diminta Kawal Agar Tepat Sasaran
Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Malang, Yakuza Maneges Datangi Pondok Soroti Rekam Jejak Kyai
26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi
Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:01 WIB

Muatan Tenggelam, Nyawa Terselamatkan; KM LA RISKY Karam di Selatan Pulau Mamburit Sumenep

Senin, 15 Juni 2026 - 10:04 WIB

Embung Maut di Desa Junok Sampang, Tiga Balita Bersaudara Meninggal Dunia dalam Satu Peristiwa

Senin, 15 Juni 2026 - 00:23 WIB

KPK Tunggu Bukti Pendukung, KAKI Jatim Desak Dugaan Keterlibatan Bupati Bangkalan dalam Dana Hibah Pokmas Diusut

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Kyai MR Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren di Malang Disegel Yakuza Maneges

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:17 WIB

Anggaran Jumbo BSPS Masuk Sampang, Masyarakat Diminta Kawal Agar Tepat Sasaran

Berita Terbaru

NASIONAL

STOP Anggaran Publikasi di Sumenep

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:35 WIB