Merasa Dikriminalisasi Oknum Penyidik, Warga Denpasar Ajukan Surat Perlindungan Hukum ke Kapolri 

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali.

Keterangan Foto: Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali.

DENPASAR, Detikzone.id-  Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali, telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam surat bernomor 005/PPH/VII/2024 ini, Indhy mengklaim dirinya telah menjadi korban dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan oleh penyidik Polresta Denpasar.

Indhy Lumbantobing menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 23 November 2023, yang dilaporkan oleh Nienke Mariet Benders. Indhy dituduh melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan.

“Diduga laporan polisi tersebut bukan dilakukan oleh pelapor, karena pelapor berada di Bali pada 8 April 2023,” tulis Indhy dalam suratnya yang diterima jurnalis medai ini, Sabtu (27/07/2024).

Lebih lanjut, seharusnya pelapor diambil keterangannya oleh penyidik, namun dugaan kuat menunjukkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indhy juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa oleh penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar hingga terbitnya Surat Perintah Penyidikan tanggal 30 November 2023.

“Saya baru diperiksa pada tanggal 19 Desember 2023,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa penyidik tidak memeriksa saksi-saksi yang terkait dalam penggunaan uang muka/deposit sebesar 50% untuk booking villa yang menjadi objek perkara.

Indhy menuduh mantan bosnya, Nick Hyam, bekerja sama dengan penyidik untuk memenjarakannya.

“Saya merasa dikriminalisasi oleh mantan bos saya, Nick Hyam, yang bekerja sama dengan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar,” ungkapnya.

Indhy menjelaskan bahwa Nick Hyam adalah pemilik Bali Villas HVR, tempat ia bekerja, yang menerima uang sebesar Rp. 200.000.000 untuk pembayaran booking villa termasuk bookingan oleh Nienke Mariet Benders.

Untuk itu, Indhy berharap agar Kapolri memberikan perlindungan hukum atas kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh penyidik.

Ia juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memantau sidang praperadilan yang akan diadakan pada 29 Juli 2024.

“Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI, Ketua Kompolnas RI, Ketua Ombudsman RI, Irwasum Polri, Kapolda Bali, dan Kapolresta Denpasar,” pungkasnya.

 

Penulis : TR

Berita Terkait

Polres Sampang Kembali Beraksi, Penyelundupan 12 Karton Arak Bali Gagal Total
Tragedi Pilu di Pelabuhan Dungkek Sumenep, Pemuda 22 Tahun Melompat dan Hilang
Gus Lilur Desak KPK segera Kerangkeng Koruptor Dana Hibah Jatim
Belanja BPPKAD Probolinggo Disorot, Ratusan Paket Administratif, Klarifikasi Normatif Dinilai Menghindari Substansi
Surat Resmi Tak Dijawab, BPPKAD Probolinggo Klaim Klarifikasi Lewat WhatsApp
Buka-Bukaan di Sidang Tipikor, Terdakwa Korupsi Lapen Sampang Bongkar Dugaan Peran Pimpinan hingga Pengadaan
Kasat Reskrim Sampang Pimpin Aksi Kilat, Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik
Diduga Digerebek Warga, Oknum Sekdes Sampang Akui Nikah Siri

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:32 WIB

Polres Sampang Kembali Beraksi, Penyelundupan 12 Karton Arak Bali Gagal Total

Senin, 9 Februari 2026 - 13:42 WIB

Gus Lilur Desak KPK segera Kerangkeng Koruptor Dana Hibah Jatim

Senin, 9 Februari 2026 - 11:30 WIB

Belanja BPPKAD Probolinggo Disorot, Ratusan Paket Administratif, Klarifikasi Normatif Dinilai Menghindari Substansi

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:31 WIB

Surat Resmi Tak Dijawab, BPPKAD Probolinggo Klaim Klarifikasi Lewat WhatsApp

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:42 WIB

Buka-Bukaan di Sidang Tipikor, Terdakwa Korupsi Lapen Sampang Bongkar Dugaan Peran Pimpinan hingga Pengadaan

Berita Terbaru