Makassar – Seorang sumber anonim berinisial MA memberikan pernyataan mengejutkan terkait dugaan adanya instruksi dari oknum aparat terhadap pemilik bisnis kosmetik ilegal di Makassar. MA menyebut bahwa setelah Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, menyatakan sikap tegasnya terhadap kosmetik ilegal, seorang pemilik usaha kosmetik berinisial AF menerima telepon dari oknum anggota Kriminal Khusus Polda Sulsel, berinisial OO.
Dalam panggilan tersebut, OO diduga meminta agar AF menyimpan produk kosmetiknya di rumah dan menunda penjualannya sementara karena akan ada razia.
“Iya pak, saya mendapat informasi ini dari saudara AF,” kata MA dalam percakapan telepon dengan media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini tentunya bertolak belakang dengan pernyataan Kapolda Sulsel yang berkomitmen untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal, terutama yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri.
Kapolda Irjen Pol Yudhiawan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.
Ia menegaskan bahwa Polda Sulsel berkomitmen melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh kosmetik tanpa izin yang berpotensi mengandung zat berbahaya seperti merkuri.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mengedarkan kosmetik ilegal, apalagi yang mengandung zat berbahaya. Ini adalah masalah keselamatan masyarakat, dan tindakan tegas akan dilakukan,” kata Irjen Pol Yudhiawan dalam keterangannya.
Praktisi Hukum Dukung Sikap Kapolda, Soroti Penegakan Hukum yang Terhenti di Kepolisian
Di sisi lain, seorang praktisi hukum
Resky Cancer Putra . SH . M.Hum,.menanggapi peredaran kosmetik ilegal di Makassar dan menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolda Sulsel dalam pemberantasan produk kosmetik berbahaya.
Praktisi hukum tersebut menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran UU Kesehatan selama ini sering kali hanya sebatas penyitaan barang bukti, sedangkan para pelaku tidak diproses hingga ke pengadilan.
“Kita harus mendukung program dari Pak Kapolda untuk memberantas kosmetik ilegal ini. Jujur saja, sampai saat ini pelaku kejahatan UU Kesehatan biasanya hanya diperiksa, barangnya disita, tetapi kasusnya sering berhenti di kepolisian dan tidak ada yang dilanjutkan sampai ke pengadilan, apalagi dihukum oleh majelis hakim,” ungkap praktisi hukum tersebut.
Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, baik dari sisi oknum aparat maupun pelaku bisnis kosmetik ilegal.
“Ada pihak-pihak yang saling memanfaatkan, antara oknum aparat dan pemilik bisnis kosmetik ilegal. Kondisi ini membuat pemberantasan produk berbahaya menjadi terhambat,” ujarnya.
Harapan akan Penegakan Hukum yang Transparan
Dengan adanya perhatian khusus dari Kapolda Sulsel untuk menangani peredaran kosmetik ilegal, masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan transparan dan adil.
Kasus ini diharapkan menjadi langkah awal bagi aparat penegak hukum untuk lebih tegas terhadap pelanggaran UU Kesehatan dan melindungi masyarakat dari risiko produk kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, serta memastikan produk yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penulis : Enno