Dugaan Instruksi Oknum Polisi Terkait Kosmetik Ilegal di Makassar, Berbanding Terbalik dengan Sikap Tegas Kapolda 

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Seorang sumber anonim berinisial MA memberikan pernyataan mengejutkan terkait dugaan adanya instruksi dari oknum aparat terhadap pemilik bisnis kosmetik ilegal di Makassar. MA menyebut bahwa setelah Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, menyatakan sikap tegasnya terhadap kosmetik ilegal, seorang pemilik usaha kosmetik berinisial AF menerima telepon dari oknum anggota Kriminal Khusus Polda Sulsel, berinisial OO.

Dalam panggilan tersebut, OO diduga meminta agar AF menyimpan produk kosmetiknya di rumah dan menunda penjualannya sementara karena akan ada razia.

“Iya pak, saya mendapat informasi ini dari saudara AF,” kata MA dalam percakapan telepon dengan media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini tentunya bertolak belakang dengan pernyataan Kapolda Sulsel yang berkomitmen untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal, terutama yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri.

Kapolda Irjen Pol Yudhiawan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.

Ia menegaskan bahwa Polda Sulsel berkomitmen melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh kosmetik tanpa izin yang berpotensi mengandung zat berbahaya seperti merkuri.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mengedarkan kosmetik ilegal, apalagi yang mengandung zat berbahaya. Ini adalah masalah keselamatan masyarakat, dan tindakan tegas akan dilakukan,” kata Irjen Pol Yudhiawan dalam keterangannya.

Praktisi Hukum Dukung Sikap Kapolda, Soroti Penegakan Hukum yang Terhenti di Kepolisian

Di sisi lain, seorang praktisi hukum
Resky Cancer Putra . SH . M.Hum,.menanggapi peredaran kosmetik ilegal di Makassar dan menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolda Sulsel dalam pemberantasan produk kosmetik berbahaya.

Praktisi hukum tersebut menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran UU Kesehatan selama ini sering kali hanya sebatas penyitaan barang bukti, sedangkan para pelaku tidak diproses hingga ke pengadilan.

“Kita harus mendukung program dari Pak Kapolda untuk memberantas kosmetik ilegal ini. Jujur saja, sampai saat ini pelaku kejahatan UU Kesehatan biasanya hanya diperiksa, barangnya disita, tetapi kasusnya sering berhenti di kepolisian dan tidak ada yang dilanjutkan sampai ke pengadilan, apalagi dihukum oleh majelis hakim,” ungkap praktisi hukum tersebut.

Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, baik dari sisi oknum aparat maupun pelaku bisnis kosmetik ilegal.

“Ada pihak-pihak yang saling memanfaatkan, antara oknum aparat dan pemilik bisnis kosmetik ilegal. Kondisi ini membuat pemberantasan produk berbahaya menjadi terhambat,” ujarnya.

Harapan akan Penegakan Hukum yang Transparan

Dengan adanya perhatian khusus dari Kapolda Sulsel untuk menangani peredaran kosmetik ilegal, masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan transparan dan adil.

Kasus ini diharapkan menjadi langkah awal bagi aparat penegak hukum untuk lebih tegas terhadap pelanggaran UU Kesehatan dan melindungi masyarakat dari risiko produk kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, serta memastikan produk yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penulis : Enno

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB