Tak Beres, Tak Hanya Lepas Satu Orang, 2 Tersangka yang Ditangkap Polsek Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi (kiri) , Kasatreskoba Polres Sumenep (kanan)

Foto: Ilustrasi (kiri) , Kasatreskoba Polres Sumenep (kanan)

SUMENEP – Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep diduga tak beres, Sabtu (7/12/2024).

Pasalnya, 2 orang tersangka yakni Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA) yang ditangkap pada hari yang sama dengan oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI), Rabu (4/12/2024), yang dilakukan konferensi pers, Kamis (5/12/2024), ternyata hingga kini Sabtu (7/12/2024) tidak ditahan.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo membenarkan, jika tersangka Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA) hingga sekarang, Sabtu (7/12/2024), tidak dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dua (tersangka Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA)-red) belum ditahan,” kata Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (7/12/2024).

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo beralasan, tidak ditahannya kedua tersangka itu masih dilakukan pendalaman.

“Karena yang dua tersangka itu masih kita dalami. Kita analisa apakah penyalahguna atau pengguna,” sebut AKP Anwar Subagyo.

Ketidakberesan lain dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Talango juga terkait dilepasnya satu orang inisial ‘N’ yang ditangkap bersama AS di Dusun Taroman Desa Gapurana pada 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo berdalih, dilepasnya ‘N’ karena alasan tidak ada barang bukti pada diri N. Pelepasan terhadap ‘N’ yang ditangkap bersama tersangka AS diakui juga tanpa proses prosedur asesmen.

Namun berbeda dengan keterangan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti yang mengaku, bahwa ‘N’ bukan dilepas melainkan direhab berdasarkan proses prosedur asesmen BNN. Hal ini diakui berdasarkan data dari Narkoba.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB