Tak Beres, Tak Hanya Lepas Satu Orang, 2 Tersangka yang Ditangkap Polsek Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi (kiri) , Kasatreskoba Polres Sumenep (kanan)

Foto: Ilustrasi (kiri) , Kasatreskoba Polres Sumenep (kanan)

SUMENEP – Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep diduga tak beres, Sabtu (7/12/2024).

Pasalnya, 2 orang tersangka yakni Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA) yang ditangkap pada hari yang sama dengan oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI), Rabu (4/12/2024), yang dilakukan konferensi pers, Kamis (5/12/2024), ternyata hingga kini Sabtu (7/12/2024) tidak ditahan.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo membenarkan, jika tersangka Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA) hingga sekarang, Sabtu (7/12/2024), tidak dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dua (tersangka Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA)-red) belum ditahan,” kata Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (7/12/2024).

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo beralasan, tidak ditahannya kedua tersangka itu masih dilakukan pendalaman.

“Karena yang dua tersangka itu masih kita dalami. Kita analisa apakah penyalahguna atau pengguna,” sebut AKP Anwar Subagyo.

Ketidakberesan lain dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Talango juga terkait dilepasnya satu orang inisial ‘N’ yang ditangkap bersama AS di Dusun Taroman Desa Gapurana pada 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo berdalih, dilepasnya ‘N’ karena alasan tidak ada barang bukti pada diri N. Pelepasan terhadap ‘N’ yang ditangkap bersama tersangka AS diakui juga tanpa proses prosedur asesmen.

Namun berbeda dengan keterangan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti yang mengaku, bahwa ‘N’ bukan dilepas melainkan direhab berdasarkan proses prosedur asesmen BNN. Hal ini diakui berdasarkan data dari Narkoba.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindak Tegas AIPTU Imam Pamuji yang Diduga Terlibat  Bisnis Rokok Ilegal
Ketua PERSADI dan Rudianto Lallo Gelar Diskusi, Dorong Pengusutan Kasus Penembakan Pengacara Rudi S Gani
Ancam Guru Hingga Bakar Motor, Polsek Kangean Sumenep Bekuk Warga Bugis   
Puluhan LSM Sampang yang Tergabung di Lasbandra Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Rp 12 M
Polres Sumenep Ringkus 2 Penjudi Domino 
Wartawan Klik Indonesia Alami  Intimidasi Pihak Keamanan Mini Zoo Purworejo, Ngaku Ditugas Dinas
Wartawan JTV Jadi Korban Dugaan Intimidasi, PWI Pamekasan Desak Polres Kerja Cepat 
Diduga Oli Palsu Beredar Luas di Maros, Gunakan Merek Perusahaan Ternama

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:36 WIB

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindak Tegas AIPTU Imam Pamuji yang Diduga Terlibat  Bisnis Rokok Ilegal

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:55 WIB

Ketua PERSADI dan Rudianto Lallo Gelar Diskusi, Dorong Pengusutan Kasus Penembakan Pengacara Rudi S Gani

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:25 WIB

Ancam Guru Hingga Bakar Motor, Polsek Kangean Sumenep Bekuk Warga Bugis   

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:45 WIB

Puluhan LSM Sampang yang Tergabung di Lasbandra Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Rp 12 M

Senin, 13 Januari 2025 - 19:35 WIB

Polres Sumenep Ringkus 2 Penjudi Domino 

Senin, 13 Januari 2025 - 18:19 WIB

Wartawan Klik Indonesia Alami  Intimidasi Pihak Keamanan Mini Zoo Purworejo, Ngaku Ditugas Dinas

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:41 WIB

Wartawan JTV Jadi Korban Dugaan Intimidasi, PWI Pamekasan Desak Polres Kerja Cepat 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:55 WIB

Diduga Oli Palsu Beredar Luas di Maros, Gunakan Merek Perusahaan Ternama

Berita Terbaru