Mantan Kepsek di Sumenep Divonis 17 Tahun, Kamarullah : Saya Yakin Putusan  Tingkat Banding 20 Tahun

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Mantan kepala sekolah di Kalianget, Jausa, divonis pidana penjara selama 17 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis itu dijatuhkan dalam perkara 210 yang menyeret nama Jausa terkait kasus kejahatan terhadap anak.

Kuasa hukum korban menilai putusan tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa bersalah tanpa adanya alasan pembenar maupun pemaaf.

Korban anak dalam kasus tersebut didampingi oleh 17 pengacara dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan.

Perbuatan Berulang dan Terencana
Keluarga korban sangat mengecam tindakan terdakwa yang tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi berulang kali.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terjadi sebanyak dua kali di Sumenep dan tiga kali di Surabaya.

Bahkan, terdakwa diketahui memaksa korban anak untuk mengonsumsi pil KB agar tidak hamil.

Kasus ini juga melibatkan ibu korban yang kini berstatus tersangka dan akan menghadapi sidang perdana pada 23 Desember 2024.

Kuasa hukum korban, Kamarullah menegaskan bahwa terdakwa dengan sadar dan terencana melakukan kejahatan tersebut.

Meski terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, kuasa hukum korban optimis putusan di tingkat banding dapat diperberat menjadi 20 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa.

“Kami berharap hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan hukuman lebih berat, karena secara teori memungkinkan,” ujar Kamarullah, didampingi pengacara lainnya.

Selain hukuman pidana, keluarga korban meminta Bupati Sumenep melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberhentikan Jausa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alasannya, kata Kamarullah, selain kasus kejahatan terhadap anak, terdakwa juga diketahui hidup bersama wanita lain yang merupakan PNS, meskipun masih terikat pernikahan sah dengan istrinya.

“Sebagai mantan kepala sekolah di lembaga yang dikenal sebagai “Sekolah Ramah Anak,” tindakan terdakwa dinilai sangat mencoreng citra dunia pendidikan dan ASN,” pungkasnya. ***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan
Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar
Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar
Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:55 WIB

Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:45 WIB

Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar

Berita Terbaru

NASIONAL

Jenderal yang Tak Menunggu Telepon

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WIB