Mantan Kepsek di Sumenep Divonis 17 Tahun, Kamarullah : Saya Yakin Putusan  Tingkat Banding 20 Tahun

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Mantan kepala sekolah di Kalianget, Jausa, divonis pidana penjara selama 17 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis itu dijatuhkan dalam perkara 210 yang menyeret nama Jausa terkait kasus kejahatan terhadap anak.

Kuasa hukum korban menilai putusan tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa bersalah tanpa adanya alasan pembenar maupun pemaaf.

Korban anak dalam kasus tersebut didampingi oleh 17 pengacara dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan.

Perbuatan Berulang dan Terencana
Keluarga korban sangat mengecam tindakan terdakwa yang tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi berulang kali.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terjadi sebanyak dua kali di Sumenep dan tiga kali di Surabaya.

Bahkan, terdakwa diketahui memaksa korban anak untuk mengonsumsi pil KB agar tidak hamil.

Kasus ini juga melibatkan ibu korban yang kini berstatus tersangka dan akan menghadapi sidang perdana pada 23 Desember 2024.

Kuasa hukum korban, Kamarullah menegaskan bahwa terdakwa dengan sadar dan terencana melakukan kejahatan tersebut.

Meski terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, kuasa hukum korban optimis putusan di tingkat banding dapat diperberat menjadi 20 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa.

“Kami berharap hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan hukuman lebih berat, karena secara teori memungkinkan,” ujar Kamarullah, didampingi pengacara lainnya.

Selain hukuman pidana, keluarga korban meminta Bupati Sumenep melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberhentikan Jausa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alasannya, kata Kamarullah, selain kasus kejahatan terhadap anak, terdakwa juga diketahui hidup bersama wanita lain yang merupakan PNS, meskipun masih terikat pernikahan sah dengan istrinya.

“Sebagai mantan kepala sekolah di lembaga yang dikenal sebagai “Sekolah Ramah Anak,” tindakan terdakwa dinilai sangat mencoreng citra dunia pendidikan dan ASN,” pungkasnya. ***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KAKI Jatim Desak Presiden Prabowo Bubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu 
Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa
Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan
LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo
Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak
Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:47 WIB

KAKI Jatim Desak Presiden Prabowo Bubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu 

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:22 WIB

Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:36 WIB

LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Danrem Kohir Resmikan Festival Keris Sumenep

Sabtu, 4 Jul 2026 - 18:24 WIB