Makassar – Akhirnya, dua oknum guru di Makassar, yakni Amirullah Caco, seorang guru di salah satu SMK Negeri, dan Taupan, seorang guru mengaji, telah resmi ditahan oleh Polrestabes Makassar atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan dugaan tersebut.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Ipda Reski Ospiah, membenarkan penahanan kedua terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, pihaknya memutuskan untuk menahan Amirullah Caco dan Taufan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Orang tua korban, Lidia, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polrestabes Makassar yang telah bertindak cepat dalam menangani laporan mereka.
Ia berharap proses hukum terhadap kedua terlapor dapat berjalan dengan baik, sehingga keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak serta perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa, guna melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. Diharapkan dengan penegakan hukum yang maksimal, kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat diminimalisir di masa depan.
Penulis : Enno







