Makassar – Sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Avanza dengan nomor polisi palsu DD 1122 XX ditemukan oleh pihak PT Moladin Finance Makassar. Mobil ini diketahui merupakan unit kredit bermasalah atas nama Nurhikmah, yang telah menunggak cicilan selama kurang lebih satu tahun sejak 2024.
Menurut Akip, perwakilan PT Moladin Finance, hingga saat ini debitur tidak dapat ditemukan atau lost contact. Namun, kendaraan tersebut dikuasai oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
Yang lebih mengherankan, mobil ini diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota Polsek Manggala, Aipda Sudirman, yang justru berpihak kepada pengguna kendaraan tersebut, bukan kepada pihak yang memiliki hak hukum atas kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aipda Sudirman Mengakui Berpihak ke Pemakai Mobil
Dalam proses mediasi yang dilakukan di Kompleks Ruko Ramayana, pihak PT Moladin Finance menyaksikan langsung bahwa Aipda Sudirman secara sadar mengakui berpihak kepada pemakai kendaraan, bukan kepada debitur resmi. Padahal, dalam kapasitasnya sebagai aparat kepolisian, ia seharusnya bersikap netral dan menjadi penengah dalam sengketa ini.
Dugaan Pemalsuan Nomor Polisi Terbongkar
Kasus ini mulai terungkap saat pemakai mobil mencoba mengisi bahan bakar menggunakan barcode subsidi BBM. Sistem menunjukkan bahwa nomor polisi yang terpasang tidak sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, terungkap bahwa nomor polisi asli kendaraan adalah DC 1003 CL, tetapi telah diganti dengan DD 1122 XX untuk menyamarkan identitas kendaraan.
Kronologi Kejadian
Berikut adalah kronologi berdasarkan informasi dari Akip, perwakilan PT Moladin Finance:
Pukul 17.20 WITA: Tim PT Moladin Finance menemukan unit Avanza di Kompleks Ruko Ramayana.
Pukul 18.30 WITA: Pemakai unit melakukan mediasi dengan tim PT Moladin Finance. Pemakai unit mengaku tidak mengetahui bahwa mobil yang ia rental merupakan kendaraan bermasalah.
Pukul 19.30 WITA: Pemilik rental dan Aipda Sudirman, penyidik dari Polsek Manggala, tiba di lokasi.
Pukul 19.45 WITA: Lawyer PT Moladin Finance datang untuk melakukan mediasi lebih lanjut.
Pukul 20.20 WITA: Karena tidak ada titik temu, unit Avanza diarahkan ke Polsek Panakkukang untuk mediasi lanjutan.
Objek Jaminan Fidusia Dipindahtangankan Secara Ilegal
Berdasarkan temuan PT Moladin Finance, unit Avanza yang menjadi jaminan fidusia telah dipindahtangankan dan direntalkan dengan mengganti nomor polisi aslinya. Tindakan ini berpotensi melanggar hukum karena objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan tanpa seizin pihak leasing.
Saat dikonfirmasi oleh media mengenai perannya dalam kasus ini, Aipda Sudirman hanya memberikan jawaban singkat, “Saya penyidiknya.” katanya.
Pihak PT Moladin Finance berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap dugaan penggunaan nomor polisi palsu serta keterlibatan oknum yang diduga membekingi pihak yang menguasai kendaraan secara ilegal.
Penulis : Enno







