Kuasa Hukum Nursanti, Amiruddin Lili, S.H., M.H.: Pengacara H. Junaidi Keliru Memahami Proses Hukum

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kuasa hukum Nursanti, Amiruddin Lili, S.H., M.H., menanggapi pernyataan kuasa hukum H. Junaidi terkait penangguhan penahanan kliennya. Ia menilai bahwa pihak kuasa hukum H. Junaidi keliru dalam memahami proses hukum acara, khususnya mengenai hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Hak-hak tersangka terkait penangguhan penahanan telah diatur dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Ini merupakan hak yang jelas dan diakui dalam sistem hukum kita,” ujar Amiruddin Lili.

Ia menjelaskan bahwa proses penangguhan penahanan tidaklah mudah dan dilakukan melalui Gelar Perkara Khusus oleh Kabag Wasidik setelah adanya permohonan dari pihak kuasa hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa penahanan terhadap Nursanti dianggap terlalu dini atau terburu-buru karena berkas penyidikan belum rampung dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Penyidik sudah melakukan penahanan, tetapi setelah dilakukan evaluasi dalam gelar perkara khusus, disimpulkan bahwa penahanan tersebut masih prematur,” lanjutnya.

Kasus Ini Cenderung ke Ranah Perdata

Menurut Amiruddin, perkara antara Junaidi dan Nursanti lebih cenderung ke ranah perdata. Namun, pelapor dan penyidik berupaya menekan Nursanti melalui jalur pidana, yang menurutnya tidak tepat.

“Sesama pengacara seharusnya bisa memahami dan membedakan mana perkara pidana dan mana perdata. Jangan sampai penyidik diperalat untuk menjadi penagih utang dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya justru mempertanyakan profesionalisme kerja penyidik. Gelar perkara khusus yang dilakukan secara internal telah mengevaluasi dan menyoroti kinerja penyidik sendiri dalam menangani kasus ini.

“Kami bersyukur karena proses evaluasi ini bisa dilakukan tanpa harus menempuh praperadilan untuk mempertanyakan prosedur penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik,” jelasnya.

Polisi Bukan Penagih Utang

Amiruddin Lili juga menegaskan kepada H. Junaidi bahwa jika ingin menagih wanprestasi Nursanti, jalur yang harus ditempuh adalah perdata, bukan pidana.

“Silakan tempuh jalur perdata jika ingin menagih kewajiban dari Nursanti. Jangan memperalat penyidik kepolisian untuk menagih utang. Polisi bukan penagih!” pungkasnya.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB