Kuasa Hukum Nursanti, Amiruddin Lili, S.H., M.H.: Pengacara H. Junaidi Keliru Memahami Proses Hukum

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kuasa hukum Nursanti, Amiruddin Lili, S.H., M.H., menanggapi pernyataan kuasa hukum H. Junaidi terkait penangguhan penahanan kliennya. Ia menilai bahwa pihak kuasa hukum H. Junaidi keliru dalam memahami proses hukum acara, khususnya mengenai hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Hak-hak tersangka terkait penangguhan penahanan telah diatur dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Ini merupakan hak yang jelas dan diakui dalam sistem hukum kita,” ujar Amiruddin Lili.

Ia menjelaskan bahwa proses penangguhan penahanan tidaklah mudah dan dilakukan melalui Gelar Perkara Khusus oleh Kabag Wasidik setelah adanya permohonan dari pihak kuasa hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa penahanan terhadap Nursanti dianggap terlalu dini atau terburu-buru karena berkas penyidikan belum rampung dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Penyidik sudah melakukan penahanan, tetapi setelah dilakukan evaluasi dalam gelar perkara khusus, disimpulkan bahwa penahanan tersebut masih prematur,” lanjutnya.

Kasus Ini Cenderung ke Ranah Perdata

Menurut Amiruddin, perkara antara Junaidi dan Nursanti lebih cenderung ke ranah perdata. Namun, pelapor dan penyidik berupaya menekan Nursanti melalui jalur pidana, yang menurutnya tidak tepat.

“Sesama pengacara seharusnya bisa memahami dan membedakan mana perkara pidana dan mana perdata. Jangan sampai penyidik diperalat untuk menjadi penagih utang dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya justru mempertanyakan profesionalisme kerja penyidik. Gelar perkara khusus yang dilakukan secara internal telah mengevaluasi dan menyoroti kinerja penyidik sendiri dalam menangani kasus ini.

“Kami bersyukur karena proses evaluasi ini bisa dilakukan tanpa harus menempuh praperadilan untuk mempertanyakan prosedur penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik,” jelasnya.

Polisi Bukan Penagih Utang

Amiruddin Lili juga menegaskan kepada H. Junaidi bahwa jika ingin menagih wanprestasi Nursanti, jalur yang harus ditempuh adalah perdata, bukan pidana.

“Silakan tempuh jalur perdata jika ingin menagih kewajiban dari Nursanti. Jangan memperalat penyidik kepolisian untuk menagih utang. Polisi bukan penagih!” pungkasnya.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terbaru