Kuasa Hukum Nursanti, Amiruddin Lili, S.H., M.H.: Pengacara H. Junaidi Keliru Memahami Proses Hukum

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kuasa hukum Nursanti, Amiruddin Lili, S.H., M.H., menanggapi pernyataan kuasa hukum H. Junaidi terkait penangguhan penahanan kliennya. Ia menilai bahwa pihak kuasa hukum H. Junaidi keliru dalam memahami proses hukum acara, khususnya mengenai hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Hak-hak tersangka terkait penangguhan penahanan telah diatur dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Ini merupakan hak yang jelas dan diakui dalam sistem hukum kita,” ujar Amiruddin Lili.

Ia menjelaskan bahwa proses penangguhan penahanan tidaklah mudah dan dilakukan melalui Gelar Perkara Khusus oleh Kabag Wasidik setelah adanya permohonan dari pihak kuasa hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa penahanan terhadap Nursanti dianggap terlalu dini atau terburu-buru karena berkas penyidikan belum rampung dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Penyidik sudah melakukan penahanan, tetapi setelah dilakukan evaluasi dalam gelar perkara khusus, disimpulkan bahwa penahanan tersebut masih prematur,” lanjutnya.

Kasus Ini Cenderung ke Ranah Perdata

Menurut Amiruddin, perkara antara Junaidi dan Nursanti lebih cenderung ke ranah perdata. Namun, pelapor dan penyidik berupaya menekan Nursanti melalui jalur pidana, yang menurutnya tidak tepat.

“Sesama pengacara seharusnya bisa memahami dan membedakan mana perkara pidana dan mana perdata. Jangan sampai penyidik diperalat untuk menjadi penagih utang dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya justru mempertanyakan profesionalisme kerja penyidik. Gelar perkara khusus yang dilakukan secara internal telah mengevaluasi dan menyoroti kinerja penyidik sendiri dalam menangani kasus ini.

“Kami bersyukur karena proses evaluasi ini bisa dilakukan tanpa harus menempuh praperadilan untuk mempertanyakan prosedur penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik,” jelasnya.

Polisi Bukan Penagih Utang

Amiruddin Lili juga menegaskan kepada H. Junaidi bahwa jika ingin menagih wanprestasi Nursanti, jalur yang harus ditempuh adalah perdata, bukan pidana.

“Silakan tempuh jalur perdata jika ingin menagih kewajiban dari Nursanti. Jangan memperalat penyidik kepolisian untuk menagih utang. Polisi bukan penagih!” pungkasnya.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar Sabu 3 Kg Diciduk
Blak-blakan di KPK, Pengusaha Tembakau Pamekasan Haji Her: Saya Jawab Apa Adanya, Orang Madura Tak Berbelit-belit

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Minggu, 12 April 2026 - 20:14 WIB

Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal

Sabtu, 11 April 2026 - 16:48 WIB

Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu

Berita Terbaru

Haji Khairul Umam (Haji Her) Pamekasan saat menghadiri undangan silaturahmi Presiden Prabowo Subianto bersama para kiai dan tokoh organisasi kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan Jakarta.

EKONOMI

Pemeriksaan KPK Warnai Upaya Realisasi KEK Tembakau Madura

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:50 WIB